TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon di Pilpres 2024 bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi jika terjadi dugaan kecurangan.
Dalam pasal 74, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Tiga kubu yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo - Mahfud MD pun sudah menyiapkan rencana gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Prabowo Terima Kunjungan Dubes Jepang dan 2 Delegasi, Bicara soal Pertukaran Personel Militer
1. Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Dikutip dari Tribunnews, Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said mengatakan kubunya akan melakukan berbagai cara untuk membuka kecurangan Pilpres 2024.
Termasuk menyiapkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan bukti-bukti beserta naskah tuntutan untuk MK juga telah disiapkan.
"Secara teknis kami siap," tegas Sudirman Said, Minggu (10/3/2024).
Gugatan ke MK ini dikatakan Sudirman sebagai salah satu upaya Timnas AMIN untuk menempuh jalur hukum dalam menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Kemudian untuk partai pengusung paslon nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nantinya akan menempuh jalan politik.
Yakni dengan mengajukan hak angket di DPR, karena hak angket ini adalah kewenangan dari partai.
Baca juga: 1 Alasan Kuat Prabowo-Gibran Bisa Unggul Tipis dari Anies-Muhaimin di Perolehan Suara DKI Jakarta
2. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan gugatan di MK.
Sebanyak 35-36 pengacara untuk menghadapi kemungkinan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Pemilu bisa diajukan pasangan calon lain, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jadi itulah dan strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional," kata Yusril ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Yusril menyampaikan, beberapa nama pengacara itu memang diusulkan oleh sejumlah partai koalisi pengusung Prabowo-Gibran.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Nasional Pilpres 2024 di 5 Provinsi Kalimantan, Prabowo - Gibran Ungguli Semua
3. Ganjar Pranowo - Mahfud MD
TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyebut juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
Menurut TPN Ganjar-Mahfud, para saksi dan ahli itu akan menyampaikan ihwal dugaan kecurangan pilpres.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
“Kami juga punya saksi fakta yang akan kami hadirkan pada persidangan di MK nantinya, kami juga akan mengajukan sejumlah ahli untuk tampil di MK,” kata Todung.
Todung tak memerinci siapa saja saksi dan ahli yang disiapkan oleh pihaknya.
Namun, ia tak membantah bahwa TPN Ganjar-Mahfud berencana mendatangkan salah seprang kapolda sebagai saksi dalam sidang.
Meski begitu, Todung enggan membocorkan sosok kapolda tersebut.
Ia meminta publik menunggu persidangan di MK. (TribunWow.com)