Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU Pukul 20.00 WIB: Anies 24,26 Persen, Prabowo 58,72 Persen, Ganjar 17,03 Persen

Penulis: Vintoko
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Hasil Real Count sementara perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (20/2/2024) pada pukul 20.00 WIB, bagaimana perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD?

Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 20.00 WIB, Hasil Real Count dari KPU memperlihatkan perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul dibandingkan dua paslon lainnya berdasarkan data masuk 73,01 persen atau sebanyak 601.020 TPS dari 823.236 TPS.

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua, sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Baca juga: Isu Pelantikan AHY Jadi Menteri Kabinet Jokowi Segera Dilakukan, Ini Pernyataan 2 Petinggi Demokrat

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Selasa (20/2/2024), pukul 20.00 WIB.

Hasil Real Count KPU Sementara Pilpres 2024

Data Selasa (20/2/2024), Pukul 20.00 WIB, data masuk 73,01 persen

  • Anies-Cak Imin: 24,26 persen (24.085.497 suara)
  • Prabowo-Gibran: 58,72 persen (58.305.984 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 17,03 persen (16.907.110 suara)

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Prediksi Partai Non Koalisi Prabowo-Gibran yang Bergabung ke Pemerintahan, PDIP dan PKS Tak Goyah?

Lantas kapan pengumuman pemenang Pilpres 2024?

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Kiprah Jokowi dalam Dunia Politik, 100 Persen Selalu Menang di Pemilu hingga Gagalkan Hattrick PDIP

Hasil Real Count KPU Jadi Dasar Keputusan Pemenang Pemilu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota. 

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya