Pilpres 2024

5 LINK Quick Count Hitung Cepat Hasil Pilpres Pemilu 2024, dari Litbang Kompas, Voxpol, Poltracking

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres cawapres peserta Pilpres 2024: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Setelah melakukan pemungutan suara, masyarakat bisa memantau proses perhitungan suara pemenang Pilpres 2024 melalui hasil Quick Count atau hitung cepat.

Quick Count atau hitung cepat sendiri dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.

Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain Litbang Kompas, LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, Populi Center hingga Voxpol.

Lantas seperti apa pengertian Quick Count dan kapan hasil pemenang Pilpres 2024 itu diketahui dari versi Quick Count?

Berikut ini penjelasannya seperti dirangkum TribunWow.com:

Baca juga: Hal yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024, Perhatikan Dokumen dan Syaratnya

Pengertian Quick Count

Dikutip dari Kompas.com, Quick Count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Adapun langkah pengambilan sampel untuk Quick Count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil Quick Count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang Pemilu.

Kapan Hasil Quick Count Pilpres 2024 Diumumkan?

Secara aturan, hasil Quick Count atau hitung cepat Pilpres 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar

Halaman
123