TRIBUNWOW.COM - Kapan hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024 bisa diketahui menjadi hal yang kerap dicari, terutama setelah pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, ini aturan dan penjelasannya.
Hitung cepat atau Quick Count hasil Pilpres 2024 menjadi hal yang kerap dibahas setelah pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024.
Diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga peserta, yakni pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula, Perhatikan Syarat Suara Sah dan Waktunya
Sementara untuk pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024 nantinya akan dilakukan secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.
Setelah melakukan pemungutan suara, masyarakat bisa memantau proses perhitungan suara pemenang Pilpres 2024 melalui hasil Quick Count atau hitung cepat.
Quick Count atau hitung cepat sendiri dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain Litbang Kompas, LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, Populi Center hingga Voxpol.
Lantas seperti apa pengertian Quick Count dan kapan hasil pemenang Pilpres 2024 itu diketahui dari versi Quick Count?
Berikut ini penjelasannya seperti dirangkum TribunWow.com:
Baca juga: Hal yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024, Perhatikan Dokumen dan Syaratnya
Pengertian Quick Count
Dikutip dari Kompas.com, Quick Count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Adapun langkah pengambilan sampel untuk Quick Count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Hasil Quick Count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang Pemilu.
Kapan Hasil Quick Count Pilpres 2024 Diumumkan?
Secara aturan, hasil Quick Count atau hitung cepat Pilpres 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana Quick Count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.
Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Sebagaimana diketahui, pada pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga kapan hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024. (TribunWow.com/Kompas.com)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Quick Count dan Real Count dalam Pemilu? Apa Perbedaannya?" dan Quick Count Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan"