Puasa

Apakah Boleh Puasa Sunah Senin Kamis Digabung dengan Puasa Rajab? Bagaimana Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi doa, sahur, puasa, dan bulan Rajab

TRIBUNWOW.COM - Umat muslim telah memasuki Bulan Rajab, atau dua bulan sebelum datangnya Bulan Ramadhan.

Sejumlah amalan bisa dilakukan untuk mengisi Bulan Rajab yang termasuk Bulan Haram.

Di antaranya adalah melakukan sunah Puasa Rajab.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa DKI Jakarta Minggu 21 Januari untuk Puasa Rajab, Ini Bacaan Niatnya

Namun, jika bersamaan dengan datangnya puasa sunah Senin Kamis, bolehkah dilakukan secara bersama-sama?

Hal itu dibolehkan berdasarkan hadits Rasulullah SAW.

الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

"Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam keutamaan: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan)

Dalam Hadits ini mencontohkan adanya satu amal yaitu sedekah kepada keluarga sendiri bisa dapat dua manfaat, yaitu sedekah itu sendiri dan mempererat silaturrahim.
 
Oleh karena itu, satu amal ibadah bisa diniatkan dua niat sekaligus. Seperti salat qabliyah diniatkan juga tahiyatul masjid, sebagaimana dikatakan Imam An-Nawawi.

Baca juga: Menu Buka Puasa Rajab Dua Jenis yang Disunnahkan, Ini Doa Buka Puasa & Amalan Harian Bulan Rajab

Begitu pula puasa Sunnah dengan puasa Sunnah. Seperti saat puasa Rajab sekaligus puasa Senin - Kamis maka tetap akan mendapatakn pahala keduanya.

Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyathi rahimahullah menjelaskan:

اعلم أنه قد يوجد للصوم سببان: كوقوع عرفة أو عاشوراء يوم اثنين أو خميس، أو وقوع اثنين أو خميس في ستة شوال، فيزداد تأكده رعاية لوجود السببين، فإن نواهما: حصلا – كالصدقة على القريب، صدقة وصلة – وكذا لو نوى أحدهما – فيما يظهر -.

"Ketahuilah shaum (puasa) itu diperoleh dengan dua sebab: seperti jatuhnya hari 'Arafah atau hari Asyura di hari Senin atau Kamis, atau jatuhnya Senin atau Kamis bertepatan dengan enam hari Syawwal. Maka, penekanan untuk menjaganya jadi bertambah kuat, jika meniatkan langsung keduanya maka sah. Seperti sedekah kepada kerabat sendiri mendapatkan dua hasil: sedekah dan silaturrahim. Demikian juga jika berpuasa dengan dua niat menurut pendapat yang benar (adalah sah)." (I'aanatuth Thalibiin, 2/307). (*)