Pilpres 2024

Soal Presiden Boleh Kampanyekan Paslon, TPN Tak Permasalahkan, Anies Minta Ahli Hukum Bersuara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi, didampingi Prabowo, Meutya Hafid dan Agus Subianto di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024)

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika tak ada larangan jabatan presiden ikut berkampanye dalam kontestasi Pemilu.

Pernyataan Jokowi tersebut bahkan dikatakan di depan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Sontak pernyataan Jokowi tersebut menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Kemhan Sebut Postingan yang Unggah Tagar Prabowo-Gibran Salah Pencet, PDIP: Tak Ada yang Kebetulan

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengaku tak begitu mempermasalahkan pernyataan Jokowi.

Dikutip dari Antara, Chico mengatakan aturan itu memang sudah ada dalam Undang-Undang.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak pada satu pasangan calon, saya rasa memang secara Undang-Undang itu diperbolehkan," ujar Chico.

Namun, dalam hal ini Chico menganggap seharusnya ada etika yang ditonjolkan presiden.

Terlebih, sang anak, Gibran Rakabuming Raka juga menjadi satu di antara kontestan di Pilpres 2024.

Baca juga: Di Hadapan Prabowo, Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, TPN Ganjar-Mahfud Sepakati sesuai UU

"Tentunya ada semacam etika dan tanggapa masyarakat tentang nepotisme dan lain lain," kata Chico.

"Tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya."

Diketahui, Undang Undang yan mengatur kampanye presiden adalah UU Nomor 7 tentang Pemilu.

Selain itu ada pula pasal 281 UU Pemilu itu menyebutkan selama melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara itu, Calon Presiden Anies Baswedan mengatakan pihaknya ingin menjaga negara sebagai negara hukum.

Dikutip dari Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan ada aturan yang harus ditaati dan bukan asal selera dalam memilih dalam Pemilu.

"Bernegara itu mengikuti aturan hukum. Jadi kita serahkan kepada aturan hukum. Ini kan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju," ujar Anies ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

"Aturan hukumnya bagaimana karena kita ingin negara hukum."

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat menghadiri Debat Perdana Capres di Kantor KPU RI, Selasa (12/12/2023) malam. (Istimewa/Tribunnews.com)

Anies lalu menyinggung para pakar hukum tata negara untuk memberikan komentar atas pernyataan Jokowi tersebut.

"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak," kata dia.

"Jadi kita rujuk kepada aturan hukum, selanjutnya biar masyarakat yang menilai," imbuh dia.

Baca juga: Puan Maharani Singgung Klaim Partai Baru Tempat Jokowi: Bertahun-tahun Kita Enggak Dianggap Keluarga

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut jika presiden boleh berkampanye dalam pemilu.

Hal itu dikatakan Jokowi saat berada di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Di saat yang sama, Jokowi mengatakan itu di depan calon presiden Prabowo Subianto yang mendampinginya sebagai Menteri Pertahanan.

Ada pula Anggota DPR RI Meutya Hafid serta Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, awalnya Jokowi enggan berkomentar soal debat cawapres yang telah berlangsung.

Namun, saat ditanya soal sejumlah menteri yang masuk sebagai tim sukses pasangan calon tertentu, Jokowi menyebut itu adalah hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang," ujar Jokowi.

"Setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lo kampanye, presiden itu boleh lo memihak," tambah Jokowi.

Presiden menjelaskan yang tak boleh dilakukan presiden dalam berkampanye.

"Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, menteri juga boleh," tambah Jokowi.

Eks Wali Kota Solo itu menegaskan jika pilihan berkampanye atau tidak bagi presiden itu adalah hak setiap individu masing-masing.

"Semua itu pegangan aturan. Kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak," tuturnya.

"Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing." (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)