TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto berkomentar soal viral akun Twitter Kementerian Pertahanan RI yang unggah tagar Prabowo-Gibran di Twitter.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Hasto membantah jika alasan pengunggah karena salah pencet, Rabu (24/1/2024).
"Kalau dari keterangan resmi kan itu salah pencet, tapi buat kami enggak ada peristiwa yang kebetulan," ujar Hasto.
Baca juga: Terbaru 6 Hasil Survei Elektabilitas Partai Politik, Indikator, Poltracking dan Charta: PDIP Teratas
Ia lalu menambahkan jika ada dugaan penyalahgunaan lain yang dilakukan melalui Kementerian Pertahanan.
Hal ini atas dibentuknya beberapa PT di bawah Kementerian Pertahanan.
"Karena kalau kita lihat dalam menggunakan anggaran pertahanan negara saja disalahgunakan, buktinya dibentuk PT Teknologi Militer Indonesia, PT Agro Industri Nasional untuk food estate," kata Hasto.
"Jadi ketika anggaran negara saja disalahgunakan apalagi urusan website, jadi semua sudah merasa bisa digunakan untuk kepentingan elektoral Pak Prabowo. Ini rakyat sudah catat."
"Maka mereka yang terlalu ambisi di dalam mengejar kekuasaan, dalam khasanah falasah bangsa justru tak akan mendapatkan kekuasaan di situ."
Baca juga: PDIP Unggul Kurang dari 1 Persen Vs Gerindra Versi Lembaga Survei Poltracking, Kemungkinan Bergeser?
Diberitakan sebelumnya, tim pengelola akun Twitter @Kemhan_RI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, Selasa (23/1/202).
Laporan itu dilakukan setelah akun resmi dari Kementerian Pertahanan itu mengunggah postingan kompleks perumahan di Twitter.
Namun, yang dianggap pelanggaran adalah penggunaan tagar sosok kontestasi Pilpres 2024 paslon 02, yaitu #PrabowoGibran2024.
Baca juga: Reaksi di Luar Dugaan Prabowo saat Foto Bersama dengan Karyawan Plaza yang Pose 2 Jari
Hal itu dianggap mengarahkan dukungan ke paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Postingan itu diunggah pada Senin 21 Januari 2024 sekira pukul 10 WIB.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pertahanan RI melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretaris Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantra mengatakan soal kesalahan itu.
Dikutip dari Antara, Edwin mengatakan aduan masyarakat terkait pemilu tersebut sudah sesuai dengan aturan dan diwadahi oleh Bawaslu.
Terkait pihak Kemenhan, Edwin menjelaskan jika itu murni kesalahan yang tak disengaja oleh pengelola akun.
"Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin," ujar Edwin.
Baca juga: 8 Survei Capres Terbaru, Prabowo Teratas, Anies Salip Ganjar di 5 Lembaga, Lihat Selisihnya!
Saat itu dikatakan sang pengelola atau admin tak sengaja memencet tagar pilihan Twitter saat itu.
"Kesalahan segera diperbaiki oleh admin," tambah Edwin.
Ia menambahkan jika setelah postingan itu diunggah, tak lama langsung dihapus dan ada evaluasi kinerja pengelola akun.
Nasib sang pengunggah pun dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras karena tidak berhati-hati menjalankan tugas.
"Seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas," ujar Edwin.
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, laporan ke Bawaslu itu disampaikan oleh perwakilan koalisi, Gina Sabrina Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sertaIbnu Syamsu Hidayat dan Helmi Lavour dari Themis Indonesia Law.
“Substansi yang kami laporkan adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024,” kata perwakilan Koalisi Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Selasa.
Mereka menyebutkan ada dugaan penggunaan fasilitas negara dengan mencuitkan di akun Kemhan tersebut.
Dengan demikian, adanya postingan yang memuat #PrabowoGibran2024 di akun resmi Kemenhan dinilai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
“Artinya ketika penggunaan itu atau penggunaan #PrabowoGibran2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU yakni sesuai dengan Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu,“ kata Ibnu. (TribunWoW.com/ Tiffany Marantika)