TRIBUNWOW.COM - Aksi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yang bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Gibran pun dinyatakan melanggar aturan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Terkait keputusan tersebut, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan agar Bawaslu segera menghukum Gibran.
"Ya silakan segera dihukum," ujar Ganjar setelah kampanye dalam acara Deklarasi Dukungan Forum Betawi Rempug (FBR) di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (6/1/2024), saat ditanya soal temuan Bawaslu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran.
Baca juga: Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran akan Capai Rp 1 Triliun per Hari, Ini Rinciannya
Putusan Bawaslu
Adapun terkait pelanggaran Gibran ini sebelumnya diumumkan Bawaslu Jakarta Pusat.
Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.
Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: Ganjar Ungkap Kekhawatiran soal Jokowi dan Prabowo Makan Bareng: Itu Menunjukkan Sikap Berpihak
Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Pranowo Soal Gibran Disebut Langgar Aturan CFD: Silakan Segera Dihukum