Pilpres 2024

Gibran hingga Eko Patrio Terancam Kena Sanksi Pelanggaran Hukum dari Bawaslu setelah Bagi-bagi Susu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

TRIBUNWOW.COM - Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Baswasli) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Dikutip dari Wartakota, Gibran Rakabuming Raka dipanggil terkait polemik pembagian susu di car free day Jakarta.

Setelah selesai menghadiri pemanggilan tersebut, Gibran Rakabuming Raka mengatakan tak ada peraturan khusus saat memaparkan kejadian pembagian susu tersebut.

Baca juga: Elektabilitas 3 Capres-Cawapres di Jabar: Ganjar-Mahfud Terbawah, Anies-Imin Pepet Prabowo-Gibran

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Gibran.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," tambahnya.

Wali Kota Solo tersebut membantah jika ada unsur politisasi dalam pembagian susu.

"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," tuturnya.

Sementara itu, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran cawapres Gibran tersebut, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: 10 Hasil Survei Terbaru Capres-Cawapres 2024, Anies-Muhaimin Vs Prabowo-Gibran Vs Ganjar-Mahfud

Dikutip dari Tribunnews, Bawaslu mengatakan jika aktivitas Gibran membagi susu tersebut masuk sebagai pelanggaran hukum.

Anak Presiden Jokowi itu dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Berdasarkan surat hasil kajian temuan ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Selain Gibran, tersangkut pula Kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Sigit Purnomo atau Pasha Ungu, serta Surya Utama alias Uya Kuya.

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan visi misi dalam Debat Cawapres Pilpres 2024, Jumat (22/12/2023). (YouTube Tribunnews)

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.

Menurut Bawaslu Jakpus, Gibran bersama kader PAN yang lain telah melanggar aturan Pergub DKI Jakarta.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut. (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)