Terkini Nasional

Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 untuk Golongan I-IV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Besaran Gaji PNS Tahun 2024 untuk Golongan I-IV

TRIBUNWOW.COM - Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tahun 2024.

Kepastian itu telah diumumkan oleh pemerintah melalui Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya PNS, kenaikan gaji juga dirasakan oleh TNI dan Polri.

Kenaikan gaji TNI dan Polri lebih besar, yakni 12 persen.

Baca juga: Janji-janji Prabowo Subianto: Berantas Kemiskinan, Naikkan Gaji PNS hingga Lanjutkan Program Jokowi

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

 

Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun. Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: PNS di Jambi Maling HP Siswi SMA Buat Beli Rokok, Aksi Terekam CCTV, Ngaku Khilaf setelah Ditangkap

Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Berlaku pada 2024