TRIBUNWOW.COM - Sosok Mayor Inf Teddy Indra Wijaya jadi sorotan saat datang dalam acara debat capres pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Diketahui, Mayor Teddy Indra Wijaya merupakan ajudan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Sebagai prajurit tentara aktif, Mayor Teddy jadi sorotan karena mendampingi Prabowo saat melakukan kegiatan sebagai calon presiden (capres).
Baca juga: Inilah Eleklabilitas 3 Capres Versi Lembaga Survei Asing, Prabowo Subianto Kalah dari Ganjar Pranowo
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa mengatakan jika Mayor Teddy bukanlah tim sukses dari capres 02.
Dikutip dari Kompas.com, Erwin Aksa menantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran, Senin (18/12/2023).
"Kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja," ujar Erwin.
"Iya artinya selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya."
"Jadi ya namanya ajudan ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak, ada sipil juga," tutur dia.
Selain itu, karena Mayor Teddy adalah TNI aktif, sehingga bukan hanya Bawaslu yang bisa memproses.
Baca juga: Prabowo dan Ganjar Bicara Money Politic di Waktu yang Sama: Dimintai Warga hingga Ada Iming-iming
Melainkan juga dari pihak TNI harus ada laporan yang ditujukan padanya.
"Artinya ya tergantung melihat apakah ada laporan ke TNI, apakah ada yang melaporkan, begitu kan," tuturnya.
"Kalau memang melanggar kan harus dilaporkan. Kan ada TNI kan punya dewan etik atau semacamanya, atau POM ya," ucap Erwin.
Erwin menyebut selama ini Teddy tak ikut dalam menyusun agenda Prabowo sebagai capres.
Namun, jika memang terbukti, Erwin mempersilakan dari pihak TNI untuk mencopot Teddy.
"Bawaslu kan punya hak untuk mengawasi. Nanti Bawaslu melaporkan kepada TNI, bisa saja dicopot nanti, dicopot jadi ajudan kalau memang ada pelanggaran etika," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya jadi sorotan saat menghadiri debat capres, Selasa (12/12/2023)
Dikutip dari YouTube Kompas.com, Teddy Indra Wijaya yang merupakan anggota TNI aktif ini hadir menjadi pendukung dari capres Prabowo Subianto.
Selain itu, Teddy juga memakai baju biru ala paslon Prabowo - Gibran.
Baca juga: Prabowo soal Ndasmu Etik Minta Tak Dibesar-besarkan, Ganjar Sindir Karakter, Anies: Memang Benar
Padahal aparat TNI - Polri adalah jabatan yang harus netral dalam pemilihan umum.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan kehadiran Teddy sudah jadi pembahasan.
"Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini akan kami sampaikan ke publik karena memang banyak hal," kata Lolly Suhenty, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, saat ini banyak yang memperhatikan kehadiran Teddy di lingkup Prabowo saat tak menjalankan agendanya sebagai Menteri Pertahanan.
Baca juga: Fakta Survei Roy Morgan yang Beri Keunggulan untuk Ganjar Pranowo: Baru Dirilis Bulan Desember
"Masyarakat sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah melihat dari kaca mata undang-undang 7 juga kacamata undang-undang lainnya. Nanti akan disampaikan," kata Lolly.
Terkait besar kemungkinan Teddy melanggar aturan, Lolly menambahkan jika hal itu bisa berpotensi.
"Kalau soal netralitas ASN, TNI, Polri sudah tidak diragukan lagi. Dalam konteks ini nanti akan kami sampaikan karena kajian sedang kami lakukan."
"Potensi dugaan pelanggaran harus kami nyatakan berpotensi tapi hasilnya seperti apa masih dalam kajian Bawaslu."
Diketahui, Mayor Inf Teddy merupakan ajuran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dulu sempat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya bertugas jadi ajudan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, Teddy juga mendampingi saat Prabowo berkegiatan jadi capres.
Sebelumnya, Teddy juga terlihat saat agenda KPU RI mengundang para capres - cawapres untuk penentuan nomor.
Saat itu, Teddy yang memakai baju biru duduk berada di barisan Prabowo - Gibran.
Baca juga: 2 Faktor Penyebab Elektabilitas Prabowo-Gibran Tetap Tinggi meski Jarang Kampanye Menurut Pengamat
Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, anggota TNI dan Polri memang memiliki hak seperti warga negara yang dijamin oleh UUD 1954.
Namun, berdasarkan realitas sosial dan karakteristik kehidupan berbangsa dan bernegara, pembatasan realita politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis harus tetap dilakukan.
Menurut Bawaslu, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)