TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden Ganjar Pranowo mendapati dirinya dimintai uang oleh warga saat berkampanye.
Hal itu terjadi saat Ganjar Pranowo berkunjung ke Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12/2023).
Saat itu Ganjar Pranowo akan kembali masuk ke mobilnya selesai berpamitan.
Baca juga: Anggota TNI Aktif Mayor Teddy Diduga Lakukan Pelanggaran, Kehadiran ADC Prabowo Disorot saat Debat
Namun, tiba-tiba ada seorang ibu berkerudung merah yang mendekat ke Ganjar Pranowo.
"Wes pareng nggeh (Sudah dulu ya)," kata Ganjar Pranowo ke warga dikutip dari Kompas TV.
"Loh enggak bagi-bagi arto (uang) to pak," kata seorang ibu.
"Oh sorry, bagi arto, mau enek Panwas (Panwaslu) mau endi ya (Ya maaf, bagi uang, tadi ada Panwaslu di mana ya," jawab Ganjar.
Warga lain mencoba merayu dengan pembagian dalam bentuk lain.
"Ya bagi rezeki maksudnya," ujar ibu yang lain.
Baca juga: Prabowo soal Ndasmu Etik Minta Tak Dibesar-besarkan, Ganjar Sindir Karakter, Anies: Memang Benar
Setelahnya, Ganjar Pranowo mendatangkan Panwaslu untuk bertanya permintaan para warga.
"Pak Ganjar mbok bagi rejeki, bagi duit' boleh apa ngga?" tanya Ganjar Pranowo ke Panwaslu.
"Mboten pak (tidak boleh), ngapunten mboten pareng nggeh (maaf tidak boleh ya) karena money politik," jawab Pawaslu.
Eks Gubernur Jawa Tengah itu lalu menjelaskan soal yang dimaksud Panwaslu dengan money politik.
Diketahui, bagi-bagi uang maupun sembako tak boleh dilakukan oleh para peserta pemilu.
Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017.
Memuat tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana."