TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dianggap tak melakukan kampanye sebelum waktunya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, paslon Prabowo-Gibran sempat dilaporkan oleh Aliansi Peduli yang Jurdil (AMPPJ) lantaran deklarasi ribuan aparat kepala desa.
Menanggapi laporan itu, Bawaslu mengatakan Prabowo-Gibran tak melakukan pelanggaran.
Baca juga: Daftar 15 Acara Diskusi Terbuka: Prabowo-Gibran 9 Kali Absen, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tak ada ajakan untuk mendukung Prabowo-Gibran dalam acara itu.
Namun, terkait ada tidaknya pelanggaran, Bawaslu mengatakan masih akan melakukan penelusuran.
"Bukan tidak ada pelanggaran, tapi tak ada ajakan. Coba dilihat baik-baik," kata Bagja, Senin (27/11/2023).
Dugaan pelanggaran masih terbuka lantaran melibatkan aparatur desa untuk menggalang dukungan.
Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta akan mendatangi kantor Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ngaku Bukan Pencetus Gimik Gemoy setelah Dikritisi PKS sebagai Hal yang Tak Sehat
“Bawaslu DKI akan ke kantor Apdesi untuk melakukan penelusuran hari ini,” ucap dia.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan pada aparatur desa yang terlibat.
“Jadi hati-hati lurah, kepala desa, apalagi aparatur desa, dan juga teman-teman ASN, karena tanggal 28 (sudah kampanye) jelas bentuk pelanggarannya,” paparnya.
“Jelas jika ada permasalahan, misalnya pelibatan, maka bentuknya pidana,” imbuh Bagja.
Baca juga: Hasil 6 Survei Terbaru Elektabilitas Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran Vs Ganjar-Mahfud, Siapa Unggul?
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPP Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) Sunan Bukhari mengatakan siap menerima risiko.
Sunan menyebut dukungan organisasinya para Prabowo-Gibran itu adalah kegiatan rutin.
Sehingga tak perlu ada yang dipermasalhkan.