Pilpres 2024

Pengamat Soroti Pertemuan Perangkat Desa dan Cawapres Gibran: Apakah Pemerintah Tidak Lihat Itu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka saat berorasi.

TRIBUNWOW.COM - Pertemuan antara organisasi perangkat desa dan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023) menjadi sorotan.

Dilansir Kompas.com, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan buka suara soal pertemuan antara perangkat desa dan Gibran.

Ia mempertanyakan sikap pemerintah yang dianggap membiarkan pertemuan antara organisasi perangkat desa dan Gibran.

Baca juga: Bantah soal Narasi Tekanan hingga Diajak Komunikasi TPN Ganjar-Mahfud, Anies Baswedan: Hadapi Saja

Djohan menyebut, pemerintah seharusnya tegas melarang kepala desa dan perangkat desa mengikuti kegiatan politik praktis karena hal itu dilarang oleh undang-undang.

"Itu kalau ditengarai ada (politik) transaksional yang ingin dimainkan oleh perangkat desa itu mereka mencegah jadi itu harus ada langkah pencegahan dengan meminta tidak boleh ada pertemuan-pertemuan seperti itu," kata Djohan kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

"Ini kan enggak ada (larangan) kita lihat, kecolongan? Masak adem-adem saja, diam-diam saja orang-orang itu di pemerintahan, apakah mereka tidak melihat semua itu?" ujar Djohan.

Padahal, pergerakan kepala desa yang meninggalkan daerahnya merupakan hal yang kasat mata dan pasti diketahui oleh camat dan bupati.

Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini juga mendorong pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu untuk berani menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada asosiasi kepala desa yang bermain politik praktis.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres-Cawapres Versi 7 Lembaga, Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran Vs Ganjar-Mahfud

Harapannya, teguran tersebut dapat membuat para kepala desa tidak lagi mengikuti pertemuan-pertemuan yang menjurus pada dukungan untuk kandidat tertentu.

"Jadi penegakan-penegakan sanksi, law enforcement, kalau mau menjaga pemilu yang berintegritas harus dilakukan. Karena ini kalau enggak, berulang lagi nih," ujar Djohan.

Ia mengingatkan, pemerintah harus melakukan itu secara sungguh-sungguh karena mereka bertugas untuk memfasilitasi agar pemilu berjalan dengan suskes.

"Nah kalau kayak begini ini pemilu kan bisa enggak sukses, bisa tercerderai dengan keberpihakan kepala desa," kata dia.

Perangkat Desa Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo-Gibran

Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.

Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.

"Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita jadwalkan ketemu saya ya Pak biar bisa kita detilkan lagi kita carikan solusi bersama-sama," kata Gibran, Minggu sore.

Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye.

Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.

"Jadi begini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas kepada wartawan, Minggu.

"Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudahlah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," ujar dia.

Baca juga: Penegakan Hukum Era Jokowi Diberi Rapor Merah oleh Ganjar, TKN Prabowo-Gibran: Tanya Pak Mahfud

Sinyal dukungan perangkat desa ini rawan bermasalah secara hukum.

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. (*)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perangkat Desa Bertemu Cawapres Gibran, Pengamat: Pemerintah Masak Diam Saja?"