Pilpres 2024

BREAKING NEWS - KPU Tetapkan 3 Capres-Cawapres 2024: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga bakal capres, yakni Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpose bersama sambil bergandengan tangan bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). BREAKING NEWS - KPU Tetapkan 3 Capres-Cawapres 2024: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin

TRIBUNWOW.COM - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi ditetapkan sebagai capres dan cawapres 2024.

Kepastian itu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah menggelar rapat pleno, Senin (13/11/2023).

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin akan bersaing di Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo, Ganjar dan Anies di 3 Lembaga Survei: Belum Ada yang di Atas 50 Persen

Baca juga: Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Versi 5 Lembaga: Prabowo-Gibran Makin Kuat, Ganjar dan Anies?

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

 

Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU menyebut bahwa 3 bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Kamis (9/11/2023).

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," kata dia.

Baca juga: Dua Lembaga Survei Sebut Elektoral Prabowo Alami Kenaikan setelah Gandeng Gibran untuk Daftar ke KPU

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.".

Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang notabene keponakan Anwar dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024