Pilpres 2024

Apakah Putusan MKMK Bisa Jegal Langkah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres meski Sudah Ditetapkan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran berpasangan jadi cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024

TRIBUNWOW.COM - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan lantaran maju setelah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Putusan MK itu pun menuai banyak polemik hingga akhirnya Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Potensi Gabung Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Ada Ridwan Kamil hingga Khofifah

Karena putusan MK yang diberikan bisa membuat jalan mulus untuk Gibran Rakambuming yang merupakan keponakan dari Anwar Usman.

Dikutip dari MKRI, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).

Sebanyak 15 akademisi melaporkan Anwar Usman karena diduga punya konflik kepentingan.

Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Amien Rais Kritik Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo, Soroti Keputusan MK: Pamannya Buat Karpet Merah

Para pelapor meminta MKMK untuk menindaklanjuti seluruh laporan/temuan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara terbuka dan transparan.

Pengamat politik yang turut melaporkan adalah Denny Indrayana.

Ia meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Lalu jika perkara tersebut dimenangkan oleh para akademisi apa yang terjadi pada Gibran?

Dikutip dari Kompas.com, Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan ada beberapa kemunkinan soal dibatalkannya putusan MK.

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Partai Gelora Ungkap Jokowi Sempat Dorong Prabowo Komunikasi dengan PDIP Jauh sebelum Gibran Muncul

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie membahas soal kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang ia nilai berubah sejak memasuki periode kedua, bersama Helmy Yahya di akun YouTube Helmy Yahya Bicara, 12 Maret 2021. Terbaru, Jimly meyakini tidak akan ada parpol yang secara resmi mendukung adanya presiden tiga periode. (YouTube Helmy Yahya Bicara)

Sementara itu, dikutip dari Wartakota, Peneliti Hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa apapun putusan MKMK tidak akan bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming.

Pasalnya, kewenangan MKMK selaku yang mengadili sangat terbatas.

“Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri, Kamis (2 November 2023).

Jika memang benar Anwar Usman melakukan kode pelanggaran etik pada putusan yang melibatkan Gibran, maka tetap saja anak Jokowi itu masih bisa melaju.

Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.

Baca juga: Gibran Rakabuming Segera Bertemu dengan FX Rudy untuk Kembalikan KTA PDIP seusai Diusung Prabowo

“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.

Sementara Denny Indrayana mengatakan Anwar Usman harus diberhentikan tidak terhormat jika memang terbukti melanggar kode etik.

"Yang perlu didorong adalah, satu sanksi etik seberat-beratnya kepada pelaku pelanggar etik dalam hal ini adalah Anwar Usman," kata Denny Indrayana, Rabu 1 November 2023.

"Jadi, kalau sanksi seberat-beratnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Denny Indrayana kepada Kompas.com melalui pesan suara, Rabu (1/11/2023).

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun. (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)