Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Otomatis Tetap Bisa Maju di Pilpres 2024

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Terbaru, MK menolak gugatan usia capres maksimal 70 tahun, Prabowo Subianto otomatis tetap bisa berlenggang di Pilpres 2024.

TRIBUNWOW.COM - Langkah bakal Capres Prabowo Subianto untuk melenggang di Pilpres 2024, tetap mulus.

Pasalnya, permohonan gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, saat ini Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun, seandainya gugatan ini dikabulkan, tentu saja Ketua Umum Partai Gerindra itu otomatis akan gagal nyapres.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Buntut Gibran Jadi Cawapres, Adik Prabowo Kritik Dinasti Politik, Hashim: Harus Lihat Cermin Dong

Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.

Adapun pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik dan sehat.

Jika presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, pemohon menyebut hal itu merugikan pemohon secara konstitusional.

Baca juga: Respons Tajam PDIP Terkait Gibran yang Jadi Duet Prabowo di Pilpres, Sindir Loyalitas sang Wali Kota

MK menjawab dengan menggunakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal batas usia minimal untuk maju capres-cawapres.

MK menyatakan bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan. Sehingga pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.

"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, MK: Pemohon Kehilangan Objek Perkara