Pilpres 2024

Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo

TRIBUNWOW.COM - Sosok elit Partai Gerindra, yakni Habiburokhman memberi kode terkait kriteria yang ia inginkan untuk posisi wakil dari bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

Dilansir TribunWow.com, Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju di Pilpres 2024 tersebut memang belum memiliki sosok wakil untuk bertarung di kontestasi lima tahunan tersebut.

Kini, Prabowo diyakini bakal segera mengumumkan siapa yang menjadi wakilnya di Pilpres 2024, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Bak Buah Simalakama Prabowo Pilih Gibran Cawapres? Pengamat Beberkan 2 Sebab, Jokowi Angkat Bicara

Kini, Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menginginkan adanya sosok pemuda untuk menjadi wakil dari Prabowo di Pilpres 2024.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin, 16 Oktober 2023, keinginan Habiburokhman tersebut tak lepas agar sosok pemuda tersebut mampu bekerja secara gigih dan berani.

"Soalnya kalau Habiburokhman, anak Jakarta Timur berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," tutur Habiburokhman di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023.

Habiburokhman sendiri sebelumnya sempat membeberkan tahapan dipilihnya wakil Prabowo untuk Pilpres 2024 nanti, termasuk nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Habiburokhman, nama Gibran sendiri masih menjadi pertimbangan pihaknya dan Ketua Parpol KIM.

Momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Tribunnews.com)

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Dinilai Ada di Tangan Jokowi, Ini Dampak Positif dan Negatifnya

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ujar Habiburokhman.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawapres tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," tambahnya.

Melihat keputusan MK yang sudah memberi lampu hijau, Habiburokhman tak menampik Gibran berpeluang menjadi wakil dari Prabowo di Pilpres 2024 nanti.

Untuk tahap kedua, Habiburokhman menyebut Prabowo dan para Ketua Umum Parpol KIM masih mempertimbangkan nama Gibran menjadi bacawapres dari sosok yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut.

"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," tandas Habiburokhman.

Selain Gibran Rakabuming Raka, nama-nama seperti Menteri BUMN Erick Thohir hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga masuk ke dalam bursa bacawapres Prabowo untuk Pilpres 2024 nanti.

MK Bolehkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Maju Capres-Cawapres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. (TribunWow.com)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua Umum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda, Sinyal untuk Gibran?