Terkini Daerah

Mahasiswi Tewas setelah Aborsi di Kos, Sempat Buang Bayi ke Tempat Sampah, padahal Pacar Mau Nikahi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah. Seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, tewas setelah melakukan aborsi secara paksa di indekos, ini fakta dan kronologinya.

TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, tewas setelah melakukan aborsi secara paksa di indekos, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Mahasiswi berinisial HA (24) itu meregang nyawa karena kehabisan darah setelah mengalami perdarahan pasca-aborsi.

Sebelum meninggal, HA sempat membuang bayinya ke tempat sampah.

HA tetap nekat melakukan aborsi padahal sang pacar sudah melarang dan mau bertanggung jawab dengan menikahinya.

Baca juga: Kronologi Bayi Tewas di Ember Diduga Dibunuh sang Ibu, Ayah Kaget Lihat Korban Sudah Tak Bergerak

Bayinya Ditemukan Tewas di Tempat Sampah

HA sempat dibawa ke rumah sakit, namun pihak rumah sakit menyatakan mahasiswi tersebut telah meninggal.

Polisi mengungkap sebelum lemas kehabisan darah, HA sempat membuang jasad janin yang dilahirkannya secara paksa ke tempat sampah.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarakan hasil pengamatan TKP dan kamar mandi yang diduga menjadi tempat korban pertama kali melakukan upaya aborsi,

"Setelah dilahirkan bayi dibuang oleh korban ke dalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pasca tindakan aborsi," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan anggota Polsek Lubuklinggau Timur 1 langsung mendatangi TKP.

"Kita langsung melakukan penyelidikan peristiwa, pulbaket dan melaksanakan olah TKP, saat di TKP ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari tembuni) di dalam kotak sampah plastik didepan kamar korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan olah TKP lalu korban dan bayi dievakuasi untuk dilakukan pertolongan medis ke RS. Siti Aisya, Lubuklinggau.

Kemudian pihak medis menyatakan bahwa korban HA beserta bayi laki-laki telah meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi didapat keterangan bahwa saksi-saksi tidak ada yang mengetahui bahwa korban HA sedang hamil (mengandung)," ujarnya.

Pacar Sudah Melarang Aborsi dan Siap Menikahi

Sebelum ditemukannya mayat korban dan janinya, dari beberapa hasil keterangan lainnya dapat disimpulkan bahwa perbuatan korban HA melakukan aborsi secara Illegal dikarenakan merasa malu akibat hubungan gelap dengan pacarnya.

"Karena korban berstatus lajang, dan memiliki pacar di Kota Palembang," ungkap AKP Robi Sugara.

Hal itu diperkuat dari hasil analisa Handphone milik korban yang diketahui ada percakapan Whatsapp antara korban dengan pacarnya pada Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekira jam 16.28 WIB.

Saat itu korban menyampaikan kepada pacarnya akan menggugurkan bayi dalam kandungannya.

"Namun pacarnya berinisial A melarangnya karena paham hal itu dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ujarnya.

Sementara pacarnya saat dihubungi via telpon membenarkan korban pacaran dengan korban sudah berlangsung satu tahun lamanya.

Baca juga: Dosen dan Mahasiswi di Lampung Digerebek saat Berzina, Ngaku 1 Bulan Pacaran, Begini Nasibnya

Keduanya sering melakukan hubungan suami isteri ketika bertemu di Palembang dan ditempat kost korban.

"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelasnya.

Hasil Pemeriksaan

Lebih lanjut, AKP Robi Sugara mengungkapkan, dari hasil pengamatan luar terhadap jenazah korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda akibat kekerasan.

"Dari hasil pulbaket saksi-saksi di TKP, tidak ditemukan adanya dugaan orang lain yang berada dan masuk kedalam kamar kost-kostan korban," katanya.

Sementara pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dan jenazah dibawa ke kampung halamannya OKU Timur.

Lanjut Kasat, pengungkapan kasus ini bermula oleh RZ adik korban pulang ke tempat kostya.

"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah diruang tamu kostan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak medis dari RS. Siti Aisyah Lubuklinggau, korban meninggal dunia akibat melahirkan secara non medis atau tindakan aborsi sendiri tanpa pertolongan medis.

Tindakan itu menyebabkan pendarahan besar pada bagian vital dan kantung amnion (kantung ketuban) hasil pemeriksaan kondisi bayi yang meninggal diperkirakan berusia tujuh bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas Usai Aborsi, Sempat Buang Janin ke Tempat Sampah