TRIBUNWOW.COM - Aktor asal Korea Selatan, Choi Hyun Wook didenda karena membuang puntung rokok secara ilegal.
Choi Hyun Wook menghadapi kontroversi karena membuang puntung rokok dan merokok di tempat yang dilarang pada Kamis (05/10/2023).
Kejadian tersebut terungkap setelah seorang warganet mengunggah video Choi Hyun Wook yang terlihat di area Apgujeong, Rodeo Seoul.
Baca juga: KQ Entertainment Ungkap Kondisi Terkini Jongho ATEEZ yang Sempat Alami Cedera Lutut
Dikutip dari Soompi.com, dalam video tersebut aktor 'Racket Boys' itu terlihat menggandeng tangan seorang wanita sambil menghisap rokok.
Ia kemudian melempar puntung rokoknya ke jalan yang terdapat sebuah mobil sedang terparkir.
Kemudian Choi Hyun Wook melalui agensinya, Gold Medalist merilis permintaan maaf atas perbuatannya.
Buntut dari tindakan aktor yang sedang naik daun ini, Kantor Distrik Gangnam pada Kamis (12/10/2023) mengungkapkan bahwa Choi Hyun Wook dinyatakan bersalah.
Ia telah melanggar Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
"Kami telah meninjau video pembuangan puntung rokok (Choi Hyun Wook) tanpa izin dan bukti yang relevan. Selanjutnya, kami memulai proses pengenaan denda sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 UU Pengelolaan Sampah," ungkap seorang pejabat dari Kantor Distrik Gangnam kepada Korea Sports Kyunghyang, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Sakit Perut Parah, Aktor Lee Je Hoon Jalani Operasi Darurat karena Kolitis Iskemik
Choi Hyun Wook dikenakan denda sebesar 50.000 won atau sekitar Rp 581.000 karena pembuangan puntung rokok di tempat ilegal.
Gold Medalist juga menyatakan bahwa pembayaran denda telah dilakukan.
"Setelah mengonfirmasi rekaman tersebut, kami memeriksa prosedur denda, dan pembayaran denda telah selesai.
Kami meminta maaf sekali lagi karena telah menimbulkan kekhawatiran," ujar Gold Medalist.
Sementara itu, Choi Hyun merupakan aktor yang sedang naik daun setelah membintangi beberapa drama terkenal seperti 'Taxi Driver', 'Racket Boys', dan 'Twenty-Five Twenty-One'. (TribunWow/Magang Gendis Fahira Atsiilah)