TRIBUNWOW.COM - Holili (23) melakukan penusukan dengan pisau dapur pada Tosari (59) yang merupakan tetangganya.
Penusukan tersebut terjadi setelah Holili mendengar pernyataan dari sang ibu yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur, Senin 9 Oktober 2023.
Kasat Reskris Polres Probolinggo AKP Doni Meidianto mengatakan motif dari tindakan Holili adalah emosi.
Baca juga: IU Terima Ancaman Pembunuhan yang Parah, EDAM Entertainment Ambil Jalur Hukum
Dikutip dari kanal YouTube Berita Satu, Doni menjelaskan Holili emosi lantaran Tosari diduga telah memperkosa ibu Holili.
Sehingga pelaku langsung emosi ketika melihat Tosari berjalan di depan rumahnya.
"Pelaku memiliki motif yaitu emosi karena mendapat cerita dari ibunya bahwa ibunya telah diperkosa oleh korban seminggu sebelum kejadian,' kata Doni.
"Kemudian pada saat hari kejadian 9 Oktober, pelaku melihat korban melintas di depan rumahnya langsung melakukan penyerangan dan menyerang korban."
Baca juga: Viral Janda Tewas Dianiaya Pacar, Pelaku Anak Anggota DPR RI hingga Korban Beri Pesan di Medsos
Namun, dugaan pemerkosaan itu baru diutarakan sang ibu pada Holili.
Terkait keberan ceritanya, pihak kepolisian belum bisa memastikan lantaran tak ada laporan pemerkosaan yang masuk.
"Keluarga pelaku belum sempat melapor ataupun mengcrosscek kebenaran dari pengakuan ibu pelaku, namun karena terbawa emosi, pelaku langsung melakukan penyerangan," tutur Doni.
Akibatnya, Tosari pun meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
"Untuk korban sendiri berdasarkan pemeriksaan mengalami 7 luka senjata tajam berupa pisau dapur."
Baca juga: Viral Emak-emak Goreng Telur Pakai Sinar Matahari Saking Panasnya Cuaca di Klaten, 4 Jam Baru Jadi
Setelah melakukan penganiayaan itu, Holili langsung menyerahkan diri ke polisi.
Ia diserahkan oleh ayahnya langsung ke pihak kepolisian.
"Jadi setelah melakukan tindakan, pelaku kemudian pulang kemudian ayah dari pelaku mengetahui hal tersebut dan mengamankan dibawa ke Polsek Banyuanyar, Polres Probolinggo," kata Doni.
"Pada saat itu kita dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan dan langsung berkoordinasi dan pelaku sudah diamankan."
Baca juga: UPDATE Serangan Hamas ke Israel, Korban Tewas Capai 350 Orang, Puluhan Warga Diculik dan Disandera
Atas perbuatannya, Holili terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
"Untuk pelaku sementara kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan berat dan 338 terkait menghilangkan nyawa seseorang, untuk hukuman sekitar 7-10 tahun penjara," tambahnya.
Diketahui, F ibu Holili awalnya bercerita soal dirinya yang jadi korban pemerkosaan.
Saat diperkosa, F diancam dengan pisau oleh Tosari.
Mendengar cerita sang ibu, pelaku pun menangis dan lantas mengadang korban di pekarangan rumah, kemudian terjadilah peristiwa berdarah tersebut. (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika Dewi)