Berita Viral

Untung hingga Rp 337 Juta, Mahasiswi yang Menipu Lewat Ilegal Akses Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Penulis: Aulia Majid
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan. Mahasiswi yang menipu lewat ilegal akses dan sempat meraup keuntungan hingga RP 337 rupiah tersebut kini telah diringkus pihak kepolisian.

TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswi asal Magelang diringkus Polda Metro Jaya seusai melakukan pencurian barang dengan modus ilegal akses terhadap jasa penyedia ekspedisi, yakni Shopee Express.

Dilansir TribunWow.com dari Wartakotalive.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yakni Kombes Ade Safri Simanjuntak berhasil menangkap seorang mahasiswi yang berasal dari Magelang yang berinisial RFP alias A (20).

Korban langsung diringkus oleh pihak kepolisian saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta seusai berlibur dari Thailand.

Baca juga: Viral Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Jambi, sampai Dobrak Pintu, Begini Endingnya

"TKP Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta," tutur Kombes Ade.

"Ditangkap setelah mendarat di bandara, setelah pulang berlibur dari Thailand," tambahnya.

RFP yang merupakan seorang karyawan di perusahaan merchant di marketplace online tersebut berhasil meraup beberapa barang elektronik yang bernilai jutaan rupiah.

Kombes Ade juga menuturkan bagaimana modus yang digunakan oleh RFP dalam melakukan tidak kejahatannya tersebut.

"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," lanjut Kombes Ade.

"Setelah memiliki resi tersebut, pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," katanya.

Diketahui bahwa RFP berhasil mengantongi 28 barang-barang elektronik setelah membujuk operator resi dan menunjukkan resi pengirimannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap mahasiswi Magelang karena mencuri HP merek iPhone dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express. (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Baca juga: Viral Pemuda Nekat Curi Kotak Amal dan Bakar Musala saat Mabuk, Langsung Jadi Sasaran Amarah Warga

Barang-barang seperti iPhone 14 Pro, Macbook, serta Ipad yang apabila ditotal mencapi Rp 337 juta tersebut berhasil disikat oleh RFP.

"Tersangka berhasil mengambil 28 barang itu sebelum sampai ke pemiliknya," lanjut Kombes Ade.

Akibat tindakan kriminal dari RFP, mahasiswi asal Magelang tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus akses ilegal.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," tambah Kombes Ade.

RFP kini dikenai Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (TribunWow.com)

Baca berita viral lainnya