TRIBUNWOW.COM - Bukannya membawa berobat, seorang ayah berinisial MJN (53) justru tega merudapaksa anak kandungnya yang sakit dan masih berusia 13 tahun, MAR.
Mirisnya, MAR dirudapaksa berkali-kali dalam kondisi sakit demam hingga kini hamil.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Viral Driver Ojol Rudapaksa WNA Brasil di Bali, Korban Dicekik hingga Dibanting, Ini Kronologinya
Modusnya, pelaku awalnya memijat tubuh korban, hingga kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Dalam kondisi sakit, korban juga diancamĀ akan dibunuh oleh pelaku jika menyampaikan tindakan asusila kepada orang lain.
Akan tetapi, berselang beberapa lama, korban akhirnya mengadu ke ibunya berinisial L, setelah tak haid dua bulan.
"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan. Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," ujar Bahtiar dikutip dari Tribun Timur, Rabu (23/8/2023).
Bahtiar menyebut, setelah ibunya mendengar anaknya tidak haid dua bulan, lalu dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.
Hasilnya, korban positif hamil.
Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.
Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.
Polisi Buru Pelaku
AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujarnya,
Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," pungkasnya.
Korban Tinggalkan Mamuju
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa, Kawaidah Alham mengatakan, pihaknya telah mengkroscek kasus rudapaksa di Kecamatan Manuju.
Menurutnya, pelaku sudah tidak berada di rumahnya atau kabur.
Begitu juga dengan keberadaan anak dan ibunya.
Mereka sudah tidak berada di rumahnya di kecamatan Manuju.
"Anak (korban) dan ibu sudah tidak ada di Manuju, dibawa sama ibunya tidak tahu ke mana," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Kendati demikian dia tidak merinci berapa kasus rudapaksa terhadap anak.
Kawaidah menyebutkan, kasus yang dialami anak apalagi di bawah umur sangat butuh perhatian.
"Kalau kita mendampingi untuk psikologinya dan mengamankan korban, seperti bawa pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," jelasnya.
Dengan pendampingan, sangat berdampak bagi psikolog sang anak.
Dampak terhadap pendampingan sangat diperlukan agar korban merasa terlindungi dan tidak takut atas ancaman.
Dia menganggap rerata pelaku rudapaksa ada penyimpangan.
Apalagi di zaman sekarang ini, media sosial juga sangat berpengaruh.
"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak sejak Usia 10 Tahun hingga Hamil, Beraksi Lewat Atap saat Istri Tidur
Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan
Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.
Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.
Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).
Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.
Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.
Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.
Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?
Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.
Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.
Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri
Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.
Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.
Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.
Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.
Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.
Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.
Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku