Terkini Daerah

BREAKING NEWS - 36 ASN di Kendari Dicopot, Penyebabnya Tak Ikut Upacara HUT Kemerdekaan ke-78 RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN. Bupati Humbahas beri penjelasan terkait viralnya video ASN yang seperti orang mabuk. BREAKING NEWS - 36 ASN di Kendari Dicopot, Penyebabnya Tak Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI

TRIBUNWOW.COM - Keputusan tegas diambil oleh Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait banyaknya lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan ke-78 RI.

Para pegawai ASN wilayah Kendari harusnya dijawalkan mengikuti upacara bendera pada Kamis (17/8/2023) di Lapangan Kantor Wali Kota Kendari.

Hanya saja, terdapat 34 lurah dan 2 camat yang kedapatan tidak ikut.

Baca juga: Viral Kades di Kalbar Tampil Sederhana meski Sudah 2 Periode, Rumah Kecil dan Motor Tua Pelengkap

Baca juga: Viral Presiden Sepak Bola Spanyol Lecehkan Pemain Timnas Wanita di Mimbar Medali, Picu Kemarahan

Akibatnya, mereka mendapat sanksi tegas berupa dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ASN.

"Saya menonaktifkan dua camat dan lurah. Kalau ada unsur kesengajaan akan saya nonjob, kita akan lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat dulu," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu kepada sejumlah media di Balai Kota Kendari, Senin (21/8/2023).

 

Untuk menjalankan roda pemerintahan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi sekretaris camat dan sekretaris lurah saat ini menjadi Pelaksana Harian (Plh) camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yunita mengaku sedang melakukan pemeriksaan terhadap para camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI.

Dia mengatakan 36 pejabat itu masih dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.

"Sanksi buat yang melanggar disiplin dan kode etik ASN pasti ada. Dan wawasan kebangsaan dipertanyakan. Kenapa sampai tidak ikut upacara Hari Kemerdekaan, di hari yang bersejarah buat bangsa kita," tegasnya.

Baca juga: Viral Kades di Pandeglang Marah ke DPRD dan Ajak Warga Golput di Pileg 2024, Ini Alasan di Baliknya

Terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Setelah itu hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Wali Kota Kendari, "Seperti apa bentuk sanksinya kita tunggu hasil pemeriksaan. Dan yang akan memberikan sanksi adalah Wali Kota Kendari," ungkapnya.

Adapun dua Camat yang dinonaktifkan yakni Camat Abeli dan Camat Kadia. Sementara 34 Lurah yang dinonaktifkan yakni Lurah Wawowanggu, Anaiwoi, Pondambea, Kadia, Wuawua, Mataiwoi, Wundudopi, Padaleu, Anduonohu, Rahandouna, Anggota dan Lurah Wundubatu.

Selanjutnya, Lurah Talia, Lapulu, Puday, Anggalomelai, Poasia, Kampung Salo, Kendari Caddi, Kassilampe, Manggadua, Mata, Kandai, Benu-benua, Tipulu, Labibia, Anggilowu, Wawombalata, Tobuuha, Lalodati, Puungolaka, Watulondo dan Lurah Abeli Dalam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Ikut Upacara Hari Kemerdekaan RI, 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Dinonaktifkan