TRIBUNWOW.COM - Breaking News, polisi berhasil menangkap pengemudi ojek online (ojol) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dikutip dari Kompas.com, driver ojol bernisial DW itu ditangkap saat kabur ke rumah keluarganya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, DW menjadi terduga pelaku rudapaksa warga negara Brasil, GWL (26), di Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Betul sekali, (DW ditangkap) tadi malam pukul 21.30 WIB oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polres Pasuruan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Vonis Hukuman Ferdy Sambo Seharusnya Diperberat Bukan Diperingan, Ini Faktor yang Membuat Aneh
Bambang mengatakan, saat ini pelaku digiring dari Jawa Timur ke Bali untuk diproses lebih lanjut.
Polisi berencana merilis ke publik kasus ini dalam waktu dekat.
"Posisi tersangka masih dalam perjalanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang menimpa turis asing tersebut terjadi di sebuah Jalan Nyangnyang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 04.00-05.00 Wita.
Peristiwa ini bermula ketika korban memesan ojek online dengan titik penjemputan dari sebuah vila dengan tujuan ke vila tempatnya menginap.
Baca juga: Kekecewaan Ibu Brigadir J setelah Dengar Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati
Namun dalam perjalanan, pelaku terus-menerus berbicara untuk mengalihkan perhatian korban dari peta rute tujuannya.
Dia lalu membelokkan arah kendaraannya dan menuju ke sebuah tanah kosong di Jalan Nyangnyang.
Selanjutnya, pelaku memaksa korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul kepala pelaku dengan botol air mineral.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban ke vila tempatnya menginap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Pemerkosa Turis Brasil di Bali Ditangkap di Pasuruan"