TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turut membandingkan kasusnya dengan kasus viral Rocky Gerung.
Diketahui pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan banyak pihak karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus itu mendapatkan atensi pula dari Hotman Paris yang turut membandingkan kasusnya.
Baca juga: Lagi, Hotman Paris Unggah Video Lawas Sentil Pengacara Hobi Ajak Nikah Klien: Ngajak Kawin Juga?
Awalnya, Hotman Paris mengomentari bahwa kasus Rocky Gerung merupakan delik aduan.
"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya?," ujar Hotman Paris.
Pengacara itu mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung memang bisa dipidanakan menggunakan Undang Undang yang berlaku.
"Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," katanya.
Baca juga: Rocky Gerung Dipersekusi Warga Sleman dan Diusir dari Yogyakarta Imbas Caci Maki Presiden Jokowi
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.
"Masalahnya pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi."
"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan, bapak presiden yang harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan."
"Itulah SOP praktek UU ITE yang berlaku saat ini," tuturnya.
Sehingga, syarat laporan harus disampaikan sendiri oleh Jokowi.
Hotman Paris lalu membandingkan dengan kasusnya Razman Nasution.
Baca juga: Viral Polisi Diduga Ditembak oleh Seniornya di Bogor, Hotman Paris sampai Siap Turun Tangan
"Yang saya alami lebih parah lagi, itu si botak menuduh saya melakukan kejahatan seksual dan mempunyai kelainan seksual," katanya.
"Makanya saya pribadi yang melaporkan di Mabes dan dia sudah tersangka sekarang."
Diketahui, Razman Nasution tengah diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri.
Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Sebagai informasi, Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika, Kompas.com/ Rahel)