TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tega melakukan penganiayaan pada putrinya yang baru berusia dua bulan karena masalah sepele.
Dikutip TribunWow.com dari Channel News Asia, pria 34 tahun itu menganiaya anaknya hingga dirawat di Singapura.
Tak hanya itu, putra terdahulunya yang berusia 2 tahun juga mengalami kekerasan setelah didorong sang ayah.
Baca juga: Sipir Penjara Kepergok Aniaya Napi hingga Tewas di Nunukan, Disabet Pakai Kabel Hanya Karena Jengkel
Tersangka lalu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 4 minggu penjara serta hukuman pukulan pada Selasa 1 Agustus 2023.
Ia mengaku bersalah atas dua tuduhan yang menyebabkan luka parah serta satu tuduhan berbohong pada polisi.
Sementara 8 dakwaan lainnya tengah dipertimbangkan.
Pengadilan mendengar bahwa pria tersebut dan istrinya yang berusia 28 tahun memiliki beberapa anak bersama.
Baca juga: Guru Honorer di Denpasar Aniaya Mantan Pacar di Depan Publik, Pelaku Ancam Korban Pakai Airsoft Gun
Kronologi
Pada Mei 2018, pasangan itu sedang berada di rumah ketika putri mereka yang berusia dua bulan mulai menangis.
Sang istri tengah berada di kamar mandi, lalu pelaku mengangkat bayinya dan mulai mengayunkan.
Namun, karena tak kunjung diam, pria itu mengguncang paksa kepala bayinya hingga patah tulang rusuknya.
Ketika sang istri keluar dari kamar mandi, dia langsung mengambil anak itu dari suaminya.
Bayi itu menangis sepanjang malam dan orang tuanya membawanya ke rumah sakit keesokan harinya.
Dokter menemukan pendarahan di permukaan otaknya, patah tulang tengkorak, dua tulang rusuk patah dan pendarahan di matanya.
Cedera tersebut ditemukan bukan karena kecelakaan, dengan bukti sindrom bayi terguncang.
Anak itu dirawat di rumah sakit selama 33 hari.
Saat dilaporkan oleh polisi, sang pelaku mengaku jika benjolan di kepala anaknya karena kutu busuk dan gigitan nyamuk.
Sementara kakanya yang berusia dua tahun ia berdalih karena anaknya yang terlalu aktif. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)