TRIBUNWOW.COM - Seorang YouTuber yang sempat viral karena prank sampahnya, yakni Ferdian Paleka lagi-lagi kembali harus ditangkap pihak kepolisian di Bandung karena ketahuan mempromosikan judi online.
Dilansir TribunWow.com dari unggahan Instagram @infobandungkota pada Kamis, 26 Juli 2023 lalu, kabar ditangkapnya Ferdian Paleka oleh kepolisian dapat diketahui.
Dalam cuplikan video tersebut, terlihat Ferdian Paleka telah mengenakan seragam tahanan Polda Jabar seusai ditangkap karena mempromosikan judi online di sebuah kos-kosan di kawasan Sukajadi, Bandung, pada Kamis, 26 Juli 2023 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Datangi Rumah IRT yang Viral Sebut Laporan Pelecehan Anaknya Ditolak Polisi
Aksi dari Ferdian Paleka tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023 silam sebelum kini sosoknya ditangkap oleh kepolisian.
Dalam unggahan Instagram @infobandungkota tersebut, Ferdian Paleka disebut-sebut mempromosikan dua platform situs judi online, yakni parad***89 dan boz***.
Lebih lanjut lagi dari TribunJabar.id, Ferdian Paleka ketahuan mempromosikan situs judi online tersebut melalui Facebook dan Youtube.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.
Berkat aksinya tersebut, Ferdian Paleka berhasil meraup keuntungan hampir sebesar Rp 600 juta dari dua situs judi online yang ia promosikan.
Baca juga: BREAKING NEWS Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Dulu Bikin Ulah demi Konten Kini karena Promosi Judi
Keuntungan Ferdian Paleka tersebut dapat diketahui melalui rincian Rp 30 juta dari parad***89 dan Rp 570 juta dari situs boz***.
Kepolisian Jawa Barat menegaskan bahwa mereka sedang mencari pihak yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," lanjut Kombes Ibrahim Tompo.
Ferdian Paleka kini dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS Kafe Remang-remang di Riau Dibakar Emak-emak, Buntut Video Viral Pasangan Joget Erotis
Sebelum ditangkap karena mempromosikan judi online, Ferdian Paleka juga pernah mendekap di penjara karena melakukan prank sampah kepada waria beberapa waktu lalu.
Ferdian Paleka melakukan aksi berupa seolah memberikan bingkisan berisi makanan kepada waria namun ternyata berisikan sampah.
Berkat aksinya itu, Ferdian Paleka sempat mendekam di penjara sebelum sempat bebas dan kini kembali dibui.
Aksi Ferdian Paleka dalam mempromosikan judi online tersebut mendapat reaksi beragam dari warganet.
Dilansir dari unggahan Instagram @infobandungkota, beberapa warganet sempat menyindir kelakuan anggota DPRD di Jakarta yang juga sempat kepergok bermain game yang diduga judi online beberapa waktu lalu.
Selain itu, warganet juga meminta pemberantasan judi online semakin digalakkan oleh pihak kepolisian.
"Kalau yg maen candy crush waktu rapat di tangkap gk ya," unggah akun @wgnw***.
"Banyak bgt skrng org” pada promosiin judi online wkwk," tulis akun @aliyahdek***.
"Admin2 yang di endors iklan judi kok gak di tangkap min," ungkap akun @kiperfutsal.offic***.
"Promotor judi banyak knapa harus paleka yg kena , seleb bandung juga banyak yg promotor judi sampe skrg," komentar akun @feriip***.
"Blokir woy blokir. Itu bikin orang miskin tanpa lihat "siapa dia". Yg kaya jdi melarat, yg miskin makin miskin," ujar akun @darto1***. (TribunWow.com)
Baca juga berita viral lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Ogah Kapok, Ferdian Paleka Ditangkap Jadi Influencer 2 Situs Judi Online: Terima Duit Ratusan Juta