TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial BN (41) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sejak usianya 10 tahun hingga kini korban berusia 16 tahun.
Mirisnya, korban saat ini tengah hamil enam bulan.
Pelaku melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun itu saat istrinya sedang tidur.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Disabilitas di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
BN merupakan warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, aksi bejat pelaku ini berlangsung mulai dari Agustus 2017 hingga Maret 2023.
Dalam melakukan perbuatan tercelanya, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika kemauannya tidak dituruti.
Dengan ancaman tersebut, anaknya yang sebelumnya menolak, kemudian terpaksa menuruti kehendak ayahnya yang bejat tersebut.
Kejadian tragis ini terungkap setelah curiga muncul dari ibu korban atas kondisi anaknya.
Korban kemudian diperiksa di rumah sakit, dan terungkaplah bahwa sang anak telah hamil selama enam bulan.
Dalam menghadapi pertanyaan ibunya, korban mengakui bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Mengetahui kenyataan mengerikan ini, keluarga korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kasus ini kini sedang ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dan tersangka akan dihadapkan pada sistem peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari masyarakat. Kekerasan dalam keluarga, terutama melibatkan anak-anak, merupakan isu serius yang harus segera diatasi.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
Baca juga: Istri Beri Kabar Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Ayahnya, Pria di Musi Rawas Emosi Bunuh Mertuanya
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian.
Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya.
Tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Kasus Inses di Purbalingga : Pelaku Bawa Tangga Bambu untuk Naik Atap Setiap Beraksi, dan BREAKING NEWS: Kasus Inses Purbalingga, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kini Hamil 6 Bulan, Ini Sosoknya