BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Hasil Penggerebekan Pesta Sabu di Linggau Ada Oknum Polisi hingga Kepala Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba. BREAKING NEWS: Hasil Penggerebekan Pesta Sabu di Linggau Ada Oknum Polisi hingga Kepala Desa

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak enam orang diamankan dalam penggerebekan pesta sabu di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Penggerebekan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Lingga.

Dari enam orang yang ditangkap tersebut diduga melibatkan oknum polisi, kades hingga wartawan.

Baca juga: VIRAL Anak SD Ikut Nari dan Yel-yel TNI, Faseh dan Lancar Tiru Gerakan, Penonton sampai Kegirangan

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Olah TKP Ibu Bunuh Diri seusai Habisi Anak di Karangploso, Ditemukan Dokumen Ini

Adapun para tersangka yang ditangkap adalah TI (44) berprofesi sebagai wartawan, MTR (47) sebagai PNS, TR (49) sebagai kades, TRS (43) tidak bekerja dan seorang perempuan, RO (42) sebagai ibu rumah tangga, dan MA berprofesi sebagai polisi dengan pangkat Brigadir.

"Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lingga sehingga berhasil mengamankan Sdr. TR, Sdri TRS, Sdri RO, dan Brigadir MA," tutur Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, seperti dikutip dari laman Polres Lingga, Jumat (21/7/2023).

Bambang menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 14.15 WIB.

Sebelumnya, Bambang mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ada dugaan pesta sabu di lingkungan tersebut.

Baca juga: VIRAL, Wanita Pergoki Tunangannya Ngamar di Apartemen dengan Teman Sendiri, Ngakunya Curhat Saja

Lantas, penggerebekan pun dilakukan di rumah MTR.

Dalam penggerebekan tersebut, Bambang mengungkapkan pihaknya langsung mengamankan TI dan MTR.

Tak hanya terduga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa lima plastik sedota, satu buah kaca Pyrex, satu bungkus plastik bening, satu korek api, satu alat hisap botol, dan tiga buah unit handphone.

Bambang mengatakan setelah digelandang ke kantor polisi, keenam terduga pelaku pun dicek urinenya dan positif mengandung amfetamine.

Kini, penyelidikan masih dilakukan terkait perkara ini.

Para pelaku pun disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Pesta Sabu, Oknum Polisi, Kades, hingga Wartawan di Kepri Ditangkap