TRIBUNWOW.COM - Gadis berusia 16 tahun berinisial MO meninggal dunia tak lama setelah melaporkan kakak tirinya kepada pihak kepolisian.
MO sendiri merupakan gadis asal Kota Batam, Kepulauan Riau yang meninggal dunia seusai mengalami pendarahan saat melahirkan anak dari kakak tirinya.
Dikutip TribunWow dari Kompas, kakak tiri korban yakni FB diketahui sudah setahun lebih melakukan tindakan asusila terhadap MO.
Baca juga: Istri di Bogor Hilang Sehari seusai Menikah, Suami Yakin Bukan Kabur: Chatingan Terakhir Romantis
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan yang dihubungi, Senin (3/7/2023).
"Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perbuatan ini dilakukan pelaku selama 1 tahun 3 bulan," ungkap Yudi.
Yudi membenarkan korban meninggal setelah melahirkan. Sementara pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
"Mendiang telah meninggal usai melahirkan beberapa waktu lalu," kata dia.
Menurutnya korban meninggal setelah beberapa hari membuat laporan ke polisi bersama sang ibu.
"Saat membuat laporan usia kandungan mendiang telah masuk tujuh bulan," jelas Jonathan.
Sang ibu lapor polisi
Kasus tersebut terungkap pada 19 april 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, ibu korban yang sedang bekerja dihubungi saudaranya, ME dan mengabarkan bahwa MO hamil tujuh bulan.
Mendengar kabar itu, ibu korban syok dan menangis. Ia pun bergegas pulang ke rumah untuk menemui anaknya.
Kepada sang ibu, MO bercerita bahwa ia hamil setelah diperkosa oleh kakak tirinya, FB.
Sang ibu pun memberanikan diri memberitahukan hal tersebut kepada suaminya. Lalu ia juga membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Viral Pengantin Wanita di Palembang Meninggal seusai Ijab Kabul, Lurah Beri Kesaksian
Petugas kepolisian pun turun tangan dan mengamankan pelaku di salah satu kamar kontrakan di Cikarang Barat, Bekasi pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
"Begitu mengetahui lokasi pelaku, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya," papar Yudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yudi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usia 16 Tahun, Korban Pemerkosaan di Batam Meninggal Saat Melahirkan karena Pendarahan"