Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Lihat Penampakan Panji Gumilang saat Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Dugaan Penistaan Agama

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

TRIBUNWOW.COM - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Dilansir TribunWow.com, Panji Gumilang dipanggil atas dugaan kasus penistaan agama.

Panji Gumilang tampak dikawal sejumlah pria sekira pukul 13.57 WIB.

Dengan pakaian serba biru, pentolan Ponpes Al Zaytun itu sempat melempar senyum dan mengangkat kedua jempol tangan ke arah awak media.

Baca juga: Ketar-ketir Nasib Al Zaytun, Ponpes Panji Gumilang Direkomendasikan Ditutup, Ridwan Kamil Bersuara

Baca juga: Panji Gumilang Dipanggil Polisi Hari Ini, Pakar Pastikan akan Ada Debat soal Dalil Agama: Ramai Itu

Namun, ia enggan memberikan keterangan apa pun dan berlalu menuju gedung Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pemanggilan pertama Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan saat ini kita klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin.

Selain itu, Panji Gumilang disebut akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan penistaan agama yang diduga dilakukan olehnya di Al Zaytun.

"Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi, kepada ahli untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Baca juga: Mahfud MD Kasih 3 Solusi untuk Masalah Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ikut Bantu

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)

Baca artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama"