Terkini Daerah

Kecewa ke Istri, Ayah di Gresik Cabuli Anaknya yang Masih SD: Mengolok-olok Orangtua Saya di Medsos

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SD di Gresik menjadi korban rudapaksa oleh ayahnya sendiri.

TRIBUNWOW.COM - Mengaku emosi ke istrinya, ayah bernama M Khoirul Umam (28) melampiaskan amarahnya kepada anak tirinya yakni NA (13).

Ayah asal Gresik, Jawa Timur ini tega melakukan tindakan asusila kepada NA hingga lima kali.

Dikutip TribunWow dari Surya, pelaku mengaku dirinya merasa kecewa terhadap sikap istrinya yang kini bekerja di Malaysia.

Baca juga: LPAI Soroti Sikap Polisi Pakai Senapan Laras Panjang saat Kawal Siswa SMP Pelaku Pembakaran Sekolah

“Aksi pencabulan dilakukan pada saat korban tidur-tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).

Diketahui, ibu korban tidak sedang berada di rumah, karena bekerja di luar negeri untuk menghidupi putrinya yang ditinggal di Sidayu, Gresik.

Korban dibesarkan oleh keluarga besar Umam, pria yang baru beberapa tahun dinikahi ibu korban secara siri.

Meski begitu, Umam tetap melampiaskan hawa nafsunya kepada korban. Kondisi rumah yang sepi, membuat Umam leluasa menodai putri tirinya yang masih di bawah umur tersebut.

“Ibunya bekerja di Malaysia,” terang Kompol Erika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mencabuli anak tirinya sendiri karena kecewa dengan istri sirinya itu.

Alasannya, selama korban dibesarkan hingga saat ini, hanya diberi uang Rp 11 juta untuk memasukkan NA ke pondok pesantren.

“Ibunya korban mengolok-olok orang tua saya di media sosial, tanya ke teman-temannya, masak uang Rp 11 juta tidak cukup untuk biaya masuk pondok pesantren,” terang Umam.

Umam ditangkap Satreskrim Polres Gresik di tempat pelariannya di luar Jawa Timur. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui bersembunyi di rumah kekasih barunya, di Nusa Tenggara Timur.

"Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Kompol Erika.

Barang bukti yang diamankan, satu potong baju warna merah, satu potong celana panjang jenis leging warna hitam serta hasil visum dan hasil psikologi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia, Pria Gresik Cabuli Putri Tiri yang Masih SD, Ini Alasan Pelaku