Terkini Daerah

Update Kasus 2 Waria di Medan Diperas Komplotan Oknum Polisi, Polda Sumut: Kita Berniat Baik

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut.

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian saat ini menyerahkan keputusan akhir dalam kasus pemerasan waria oleh oknum polisi kepada korban.

Waria atas nama Deca dan Fury diketahui sudah diperas hingga Rp 50 juta oleh komplotan oknum polisi.

Dikutip TribunWow dari TribunMedan, uang puluhan juta tersebut kini bisa kembali kepada korban dan juga bisa tetap berada di pihak kepolisian sebagai barang bukti tergantung keputusan korban sebagai pelapor.

Baca juga: Hampir Dipecat karena Desersi, Oknum TNI di Bekasi Bunuh Ayah Kandung seusai Salat Idul Adha Bersama

"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Pol Dudung Adijono, saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023).

Dudung menjelaskan, pihaknya segera menghubungi korban ataupun pengacaranya terkait pengembalian.

Namun jika korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.

Sementara untuk personel tetap diproses kode etik profesi. Saat ini mereka masih diperiksa, belum dijebloskan ke penjara khusus Bid Propam.

"Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka, kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana."

Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.

Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel, karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat Ipda.

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

"Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Kombes Hadi, Selasa (27/6/2023).

Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki.

Nantinya, jika pemeriksaan rampung keempat personel yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dari tujuh personel yang diduga terlibat empat yang terindikasi kuat.

"Empat personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," tutup Hadi.

Diberitakan sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury diduga menjadi korban pemerasan personel Polda Sumut pada 20 Juni.

Salah satu waria, Deca menceritakan, kejadian bermula dari dirinya mendapat pesan singkat sekaligus melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans untuk melayani hasrat seksualnya.

Baca juga: Pengakuan 2 Waria Medan Dijebak Oknum Polisi Pakai Narkoba dan Diperas Rp 50 Juta: Ngomong Gol Ini

Dia diminta melayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu.

"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).

Kemudian, laki-laki tadi meminta dirinya untuk mencarikan lagi satu orang temannya waria agar bisa berhubungan dengan dua waria sekaligus atau threesome.

Deca dijanjikan uang tambahan jika berhasil membawa seorang lagi teman warianya.

Kemudian Deca pun menghubungi rekannya bernama Fury.

Lalu Fury datang ke indekos Deca, dan mereka berangkat ke hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.

Sesampainya ke hotel mereka langsung naik ke lantai 3 dan masuk ke kamar 301.

Di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya.

Sebelum berhubungan badan mereka meminta uang yang dijanjikan. Lalu transaksi terjadi di kamar mandi.

Ketika selesai transaksi, dua waria ini mereka diminta membuka seluruh pakaiannya oleh pria bernama Hans.

Saat keduanya melepas pakaian dan hendak menggunakan pakaian jenis lingering ternyata pria tadi bergegas ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih.

Tak lama kemudian tiba-tiba bel kamar berbunyi dan Hans yang berada di kamar mandi langsung buru-buru membuka pintu.

Begitu pintunya dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi sekitar delapan orang.

"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," bebernya.

Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.

"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.

Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.

Namun tiba-tiba pria bernama Hans tadi mengeluarkan benda yang diduga narkoba.

"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu," katanya.

Baca juga: Viral Wanita Ngaku Diculik Ojol di Tengah Perjalanan, sampai Teriak dan Loncat dari Motor

Singkat cerita, ketiganya dibawa menggunakan mobil ke Polda Sumut. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.

"Kami dibawa, handphone saya di tahan, dia nakut-nakutin aku dia bilang aku kena Pasal Perdagangan Orang," ujarnya.

Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan di sana.

"Sampai di Polda, kami diintrogasi mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut akan Kembalikan Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas Personel Ditreskrimum