Terkini Daerah

Polwan Inisial Ipda PG Diduga Pimpin Komplotan Oknum Polisi Lakukan Pemerasan ke Waria di Medan

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut.

TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini dua wanita pria (waria) di Kota Medan mengaku menjadi korban pemerasan oknum anggota polisi.

Dua waria bernama Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury bahkan telah melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut didampingi oleh LBH Medan.

Dikutip TribunWow dari TribunMedan, saat ini terungkap ada keterlibatan oknum polisi wanita (polwan) Ipda PG yang memimpin aksi dugaan pemerasan tersebut.

Baca juga: Oknum Kombes dan AKBP Gedor-gedor Kos-kosan Waria Tanpa Surat Tugas, Penghuni Ketakutan Lapor LBH

Ipda PG sendiri bertugas di Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan, dari tujuh orang personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini, empat diantaranya terindikasi kuat melakukan perbuatan tersebut.

Namun, siapa keempat orang dimaksud, tidak dirincikan.

"Empat personel dalam proses penyidikan. Tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," kata Hadi didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Meski sudah mengungkap sosok perwira polwan yang diduga mengomandoi pemerasan terhadap dua orang waria itu, tapi Polda Sumut tak merinci, apakah Ipda PG bertindak atas kemauannya sendiri, atau atas sepengetahuan dan perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Hal ini belum ada dijelaskan Kombes Hadi dan Kombes Dudung.

Keduanya hanya mengatakan, bahwa sejauh ini perwira polwan yang dimaksud melakukan dugaan pemerasan adalah Ipda PG.

Soal Kombes dan AKBP yang Diduga Intimidasi Korban

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, nama Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi disebut melakukan intimidasi terhadap Deca dan Fury.

Keduanya malam-malam mendatangi kos-kosan korban, dengan dalih ingin membawa keduanya ke Polda Sumut untuk proses klarifikasi.

Namun, saat mendatangi kediaman korbannya, dua perwira yang menjabat sebagai Auditor Madya Itwasda Polda Sumut itu tak membawa surat apapun.

Keduanya dinilai bertindak serampangan, tanpa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa korbannya ke Polda Sumut.

Terkait persoalan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bostang dan Budi itu tidak melanggar SOP.

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks Inses, Wali Kota Bukittinggi Tanya Langsung Terduga Pelaku: Mengagetkan Saya

Polda Sumut meyakini tindakan gedor-gedor pintu dan datang tanpa surat tugas sama sekali tidak melanggar SOP.

"Tidak melanggar SOP, mereka dalam rangka upaya menjemput bola," kata Hadi.

Ia mengatakan, bahwa kedatangan kedua perwira Polda Sumut itu ke kos-kosan korban turut didampingi kepala lingkungan.

"Inspektorat tugasnya juga mengawasi, karena di dalam laporan itu disebutkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, makanya teman-teman dari inspektorat menjemput bola, mencari kebenaran informasi dan peristiwa yang terjadi bersama Propam didampingi juga dengan kepala lingkungan," kata Hadi.

Direktur LBH Medan Ungkap Beragam Keanehan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Menurut Irvan, pada Senin (26/6/2023) kemarin, selepas kedua kliennya itu dipanggil Polda Sumut untuk menjalani klarifikasi, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sibuk mengajak dua korban dan LBH Medan untuk menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers itu, Propam Polda Sumut menyuruh kedua korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebab, kata Irvan, dalam jumpa pers yang rencananya akan diadakan Polda Sumut itu, penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan akan mengembalikan uang Rp 50 juta diduga hasil pemerasan itu pada Deca dan Fury.

"Kabid Propam yang ngomong gitu. Klien kami disuruh ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumut," kata Irvan, Selasa (27/6/2023).

Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut. (YouTube Tribun MedanTV)

Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.

Terlebih, kata Irvan, saat itu dirinya tengah ada jadwal mengajar, sehingga tidak bisa ikut serta dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut.

"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.

Ia mengatakan, semestinya Polda Sumut lebih dahulu membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.

Kemudian, Polda Sumut juga sepatutnya mengumumkan kepada publik, hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.

"Bukan malah langsung jumpa pers," kata Irvan.

Ia mengatakan, sampai saat ini pun Polda Sumut belum ada menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang sudah dilakukan oknum penyidik kepada kedua kliennya itu.

Kemudian, kata Irvan, ia turut mengkritisi sikap Polda Sumut yang seolah-olah ingin kasus ini selesai begitu saja.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Ternyata Difitnah? Panji Gumilang Bantah Halalkan Zina dan Merampok: Itu Karangan

"Dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut itu kan rencananya akan ada pengembalian uang Rp 50 juta. Uang itu kan sebagai barang bukti. Kalau barang bukti dipulangkan, terus apa menjadi jaminan kasus ini akan berlanjut," kata Irvan.

Ia curiga dengan Polda Sumut, kenapa sampai sekarang belum ada penjelasan menyangkut masalah ini.

Justru, kata Irvan, kliennya malah disuruh mengucap terima kasih kepada Kapolda Sumut, meski kasusnya masih tak jelas.

"Tidak ada kewajiban bagi LBH Medan untuk menghadiri jumpa pers tersebut. Kalau mau dibuat, ya silakan saja," kata Irvan.

Ia mengatakan, kalaulah kasus ini berhenti begitu saja, maka ini akan menjadi preseden buruk.

Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat yang sudah terjadi dalam kasus ini.

Kemudian, kata Irvan, ada pemufakatan jahat yang terang-terangan terjadi dalam kasus ini.

"Masa kasus kategori pelanggaran kode etik berat langsung dikembalikan begitu saja. Seharusnya Kapolda Sumut punya sikap, seperti apa langkahnya," tegas Irvan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERBONGKAR, Polwan Berpangkat Ipda yang Diduga Mengomandoi Pemerasan Dua Waria di Polda Sumut