TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan hasil investigasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Mahfud MD mengaku bahwa ada dugaan tindak pidana dalam ajaran Ponpes Al Zaytun.
Selanjutnya, Mahfud MD menyerahkan semua laporan dan kesimpulan penyelidikan Ponpes Al Zaytun pada pihak kepolisian.
Baca juga: Moeldoko Akui sudah 2 Kali Kunjungi dan Ceramah di Ponpes Al Zaytun di Era SBY dan Jokowi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro langsung menanggapi pernyataan Mahfud MD.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Tribunnews pada Selasa (27/6/2023), Brigjen Djuhandani mengaku sudah menerima laporan terkait kasus Ponpes Al Zaytun.
Bareskrim Polri bergerak cepat untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan di Ponpes Al Zaytun.
Bareskrim Polri akan mencari bukti-bukti unsur tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al Zaytun.
"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Bantah Bekingan Panji Gumilang, Moeldoko Ungkap Cara Temukan Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al Zaytun
Bareksrim Polri juga akan meminta keterangan saksi-saksi terkait unsur pidana di Ponpes Al Zaytun.
Nantinya jika ditemukan bukti dan keterangan saksi, perkara Ponpes Al Zaytun akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Tentu saja langkah yang kita laksanakan adalah saat ini melaksanakan penyelidikan," tutur Djuhandani.
"Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan, setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," tandasnya.
Baca juga: Cerita MUI Berhasil Menyusup ke Ponpes Al Zaytun: Bilang Tak Mau Ketemu padahal di Depannya Tim Kami
Nasib Ponpes Al Zaytun di Ujung Tanduk
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal nasib Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Nasib Ponpes Al Zaytun akan ditentukan besok pada Rabu (27/6/2023), setelah sang pimpinan Panji Gumilang menjawab atas pertanyaan tim investigasi.
Tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah melakukan penyelidikan di Ponpes Al Zaytun.
Hasil penyelidikan lantas diserahkan pada Mahfud MD yang sudah mengambil alih polemik Ponpes Al Zaytun.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews pada Selasa (27/6/2023), Mahfud MD membeberkan hasil penyelidikan tim investigasi di Ponpes Al Zaytun.
Mahfud MD mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana dalam ajaran Ponpes Al Zaytun.
"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat," kata Mahfud MD.
"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah, pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindakan pidana," tambahnya.
Oleh karena itu, semua laporan dan kesimpulan penyelidikan Ponpes Al Zaytun selanjutnya akan diserahkan pada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang nanti akan membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat Ponpes Al Zaytun.
Mengingat sudah jelas bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
"Laporan masuk ke Kemenko Polhukam, dan kesimpulan-kesimpulan dari penelitian, dan ada laporan resmi nantinya akan disampaikan ke Polri," ujar Mahfud MD.
"Polri nanti yang akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diungkapkan pada waktunya," tambahnya.
"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas, dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," tandasnya.
"Nanti tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," jelasnya.
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan adanya tindakan hukum adiministrasi yang juga akan menjerat Ponpes Al Zaytun.
"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi, pernyataan administrasi kepada YPI yang mempunyai kaki pesantren dan lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," ujar Mahfud MD.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi," tegasnya. (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun