TRIBUNWOW.COM - Hanya karena persoalan remeh, siswa SMP di Mojokeryo berinisial AB nekat melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap teman satu kelasnya sendiri yakni siswi berinisial AE (15).
AE yang sempat hilang sejak Senin (15/5/2023) ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di dekat rel kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Dikutip TribunWow dari surya, seusai pelaku ditangkap terungkap ternyata aksi pembunuhan dipicu oleh kejadian korban pernah bangunkan pelaku yang tidur di kelas untuk membayar iurang kelas.
Baca juga: Istri di Jepara Menurut saat Suami Mau Lakukan Penyimpangan Seksual, Bantu Pelaku Jebak Siswi SMA
Kasus ini terungkap seusai pihak kepolisian berhasil melacak hp milik korban yang sudah dijual oleh pelaku.
"Dari HP itulah ada di seseorang melakukan penyelidikan dan didapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku," jelas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria di Polres Mojokerto Kota, Selasa (13/5/2023).
Wiwit menyebut ada pelaku yang diamankan yakni AB (15) dan NA (19) yang keduanya ditangkap, Senin (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB. "Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari AB," ungkapnya.
Ia mengungkapkan motif sementara pembunuhan siswi SMP ini adalah pelaku memiliki dendam kepada korban. Korban adalah bendahara kelas dan saat itu pelaku tidur lalu dibangunkan untuk ditagih iuran kelas selama dua bulan.
Pelaku sempat menjual HP milik korban senilai Rp 1 juta dan hasilnya dibagi dua. Sedangkan, motor korban Honda Beat biru bernopol S 2855 TL disimpan di rumah pelaku AB.
"Jadi pelaku dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah Rp 5.000 dan ini sampai Rp 40.000," bebernya.
Hasil autopsi sementara dari Tim Labfor Polda Jatim juga korban meninggal akibat kekurangan oksigen karena diduga dicekik pelaku AB.
"Korban dibunuh di belakang rumah pelaku dari pengakuan pelaku mencekik korban sampai kehabisan oksigen dan meninggal. Eksekutor ini adalah pelaku anak (AB), teman sekelas korban," ucap Wiwit.
Masih kata Wiwit, pihaknya mendalami kasus ini lantaran pelaku dewasa (NA) diduga sempat menyetubuhi korban yang sudah meninggal.
"Jadi kita dalami informasi bahwa pelaku dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami karena korban kemungkinan besar sudah meninggal," pungkasnya.
Ditambahkannya, pelaku anak di bawah umur tetap diproses di peradilan anak termasuk juga pelaku dewasa di pengadilan umum. Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.
"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Beber Penelusuran Pembunuh Siswi SMP Mojokerto, Korban Diduga Disebadani Setelah Meninggal