Terkini Daerah

Kondisi Balita Positif Narkoba, Terus Mengoceh dan Mengamuk seusai Diberi Air Sabu Tetangga

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - TR, wanita asal Samarinda Utara, Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi air putih bercampur narkoba pada anak tiga tahun berinisial N.

TRIBUNWOW.COM - TR, wanita asal Samarinda Utara, Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi air putih bercampur narkoba pada anak tiga tahun berinisial N.

Akibatnya, anak bernasib malang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Dilansir TribunWow.com, TR merupakan tetangga ibu korban bernama Meli.

Diketahui, balita berusia tiga tahun berinisial N telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Bermula dari Minum Air Sabu, Ini 6 Fakta Bayi di Samarinda Positif Narkoba, Sempat Dikira Kesurupan

Baca juga: Balita Positif Narkoba setelah Diberi Minum Air oleh Tetangga, Semalam Tak Tidur dan Hiperaktif

Setelah meminum air putih dari rumah tersangka, korban menjadi tak mau tidur dan makan selama dua hari.

Selain itu korban juga terus mengoceh sendiri, merobek-robek tisu, dan hiperaktif sepanjang hari.

Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan sempat tidur selama tiga jam.

Tapi setelah bangun tidur, korban kembali hiperaktif lagi.

Ibu korban, Meli mengatakan saat ini anaknya sudah bisa makan, minum dan tidur.

Namun emosi anaknya menjadi tidak terkontrol setelah meminum air putih bercampur narkoba.

Selama menjalani perawatan korban sempat demam.

"Kekhawatirannya karena efek jangka panjangnya, masih kecil banget udah ngerasain hal seperti itu untuk ke depannya semoga dapat jalan keluar kondisi anak saya sekarang ini untuk pemulihan dan penyembuhannya."

"Anak lebih baik di dalam rumah aja, jaman sekarang itu susah mempercayai orang walaupun orang itu kita kenal baik," bebernya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas, Sudah Beroperasi sejak 2009

Meli mengasuh anaknya seorang diri karena sudah berpisah dengan sang suami.

Ia merupakan warga Balikpapan yang merantau ke Samarinda untuk bekerja.

Hubungannya dengan tersangka yakni rekan kerja di sebuah warung makan.

Sementara itu, Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Balikpapan, dr. Henny Damayanti menjelaskan efek penggunaan sabu dapat membuat kerja otak dan aktivitas tubuh meningkat.

Sabu juga mengakibatkan tubuh menjadi sangat aktif dan mudah berkeringat.

"Penggunaan narkoba jenis apapun dapat mempengaruhi otak dan saraf pusat, serta berpotensi menyebabkan munculnya permasalahan pada tubuh," ujarnya.

Menurutnya kasus yang dialami balita di Samarinda Utara dapat berdampak terhadap fisik, psikis, maupun interaksi sosial korban.

Dari kasus ini, dr. Henny Damayanti meminta orang tua melakukan pengawasan ketat kepada anak-anaknya dan mempelajari bahaya penggunaan narkoba.

"Memperhatikan lingkungan dan kondisi sosial lainnya juga mengurangi faktor risiko terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam keluarga," imbuhnya.

Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas, Sudah Beroperasi sejak 2009

Tetangga Korban jadi Tersangka

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.

TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.

Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," papar Rengga, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

Tersangka dapat dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya.

Baca juga: HEBOH Penemuan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, 3 Kg Barang Haram Sudah Beredar

Kompol Rengga menambahkan TR telah menjalani tes urine tapi hasilnya belum keluar.

Sementara itu, Ketua Tim TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengaku ingin segera bertemu dengan ibu korban setelah membaca postingannya di media sosial.

Berdasarkan keterangan ibu korban, ia dan balitanya datang ke rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023) sore, untuk bercengkerama.

Selang beberapa menit kemudian, korban meminta minum.

Lantaran jarak rumah yang cukup jauh, ibu korban meminta minum ke tetangganya berinisial TR.

"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelas Rina.

Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Terkini Balita yang Minum Air Putih Bercampur Narkoba, Emosi Korban Jadi Tak Terkontrol