TRIBUNWOW.COM - Dua tahun menjadi buronan polisi, Eko Febrianto baru-baru ini berhasil dibekuk polisi gara-gara foto.
Eko masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Dikutip TribunWow dari TribunJatim, uniknya Eko justru berhasil ditangkap setelah yang bersangkutan foto bareng dengan Karna Suswandi yang mana berstatus sebagai pelapor dalam kasusnya.
Baca juga: Viky Didesak Jujur soal Viral Jalan Kaki, Temannya Sebut Banyak Orang Lebih Perlu Dikasihani
Eko yang juga merupakan aktivis LSM ditangkap di kediamannya oleh tim Resmob Polres Situbondo.
"Iya dini hari tadi tim melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah 2 tahun lebih masuk DPO," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menjelaskan, pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral.
"Kemarin saya mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam," tegasnya.
Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres agar melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
"DPO harus kita tangkap, siapapun itu. Apalagi DPOnya sudah menampakan diri di muka umum, bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," ucapnya.
Dikatakan, sebelumnya pada Agustus 2021, polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri.
Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik.
Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.
"Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Seusai Foto Bareng Bupati Situbondo, Pria ini Ditangkap Tim Resmob di Rumahnya, Fakta Dikuak Polisi