Berita Viral

Viral, Mobil Dinas Gubernur Wagub Lampung Nunggak Pajak, Baru Dibayar seusai Heboh di Media Sosial

Editor: Jayanti Tri Utam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral dugaan mobil dinas gubernur Lampung dan wakilnya menunggak pajak.

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak hentinya menjadi sorotan.

Setelah viral soal jalan rusak hingga gaya mewah para pejabatnya, kali ini Lampung kembali dicibir setelah mobil dinas sang gubernur dan wakil ketahuan nunggak pajak.

Dilansir TribunWow.com, hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram @PartaiSocmed, Senin (8/5/2023).

"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis Partai Socmed.

Baca juga: Viral Skenario Palsu Suami di Bekasi, Sebut Istri Wafat Tersedak Bakso, padahal Dicekik hingga Tewas

Disebutkan juga mobil Merceds Benz tipe GL400 (X166) A/T CKD tahun 2017 untuk kendaraan dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menunggak pajak sebesar Rp 8.526.340.

Akun itu juga menyebut kendaraan dinas Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pajak sebesar Rp 5.523.340.

Tanggapan Pemprov Lampung

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menyampaikan terima kasih atas informasi masyarakat terkait menunggaknya pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas hal itu. Ini adalah fungsi kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Achmad menjelaskan, setelah unggahan itu viral, pada Selasa (9/5/2023) pagi, pihaknya langsung mengkonfirmasi ke Biro Umum.

Baca juga: Saat Gubernur Lampung Tak Tahu Nama Daerah yang Dipimpinnya hingga Tanya ke Warga, Videonya Viral

"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya). Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," ucap Achmad.

Dia menambahkan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Kewajiban Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal Darminto.

Surat ini ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar segera membayar kendaraan dinas dan melakukan pendataan bagi kendaraan yang menunggak. (*)

Baca artikel lain terkait Berita Viral

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Nunggak Pajak, Baru Dibayar Usai Viral di Media Sosial"