TRIBUNWOW.COM - Sempat viral aksi koboi jalanan yang melakukan pemukulan pada sopir dan kernet truk di Jalan Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo, Yogyakarta.
Dilansir TribunWow.com, pria yang kemudian diketahui berinisial RP (33) tersebut juga menembakkan airsoftgun yang dibawanya ke bodi truk.
Meski sempat garang menggertak sopir dan kernet truk, pria asal Berbah, Kabupaten Sleman itu hanya bisa diam saat ditangkap polisi.
Baca juga: Akhir Kisah Koboi Jalanan Acungkan Airsoft Gun ke Sopir Truk di Kulon Progo, Tak Terima Disalip
Video penganiayaan yang dilakukan RP dan saat penangkapannya, viral beredar di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @polreskulonprogo, Selasa (2/05/2023).
Terlihat sejumlah polisi mengelilingi pria berbaju kuning tersebut sembari menyanyikan lagu ulang tahun.
"Happy birthday, happy birthday, happy birthday to you," dendang aparat bersama-sama.
Baca juga: Viral Seorang Pria Dilecehkan Pria Lain di Toilet, Pelaku Malah Lakukan Hal Ini Setelah Dicaci Maki
Tak menjawab, RP hanya diam dengan wajah terlihat cemas serta ketakutan.
Polisi kemudian turut menyita airsoftgun yang digunakan pengguna kendaraan roda empat jenis Mobilio tersebut beserta amunisinya.
RP kemudian dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Polres Kulon Progo, Selasa (2/5/2023), dengan kepala yang telah plontos.
"Saya minta maaf pada semuanya, saya menyesali perbuatan saya ini, karena saya khilaf," ungkap RP saat konferensi pers.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rahmad Darmawan menerangkan duduk perkara penganiayaan tersebut.
Baca juga: Viral Video Driver Ojol Buntuti Wanita sampai Kamar di Cileungsi, Ngaku Kangen Pacar, Ini Faktanya
"Telah terjadi penganiayaan yang terjadi di jalan Wates, Kulon Progo, yang dilakukan oleh RP pengendara mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik," tandas Rahmad.
"Adapun pasal yang kami sangkakakn, pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan."
Dijelaskan kemudian dalam kolom keterangan mengenai kronologi penganiayaan yang dilakukan RP tersebut.
kejadian berawal ketika Mobilio yang dikendarai pelaku didahului (disalip) truk Isuzu yang dikendarai oleh kedua korban, yakni MHRP dan ELK yang merupakan pria asal Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku yang tidak terima kemudian mengejar truk ini hingga terkejar di Demen.
Saat itulah pelaku turun dan menganiaya korban dengan memukul dan menembakkan airsoft gun."
(TribunWow.com)