Terkini Daerah

10 Kali Dirudapaksa Kakek-kakek, Bocah 13 Tahun di Maluku Tutup Mulut hingga Lahirkan Bayi

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bocah di Maluku menjadi korban rudapaksa kakek-kakek berusia 65 tahun.

TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek berinisial AR (65) melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis berusia 13 tahun lebih dari sekali sejak tahun 2022 silam.

Mirisnya kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan bayi pada Senin (24/4/2023).

Dikutip TribunWow dari Kompas, selama menjadi korban rudapaksa pelaku, korban yang tinggal di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ini diam tak mengadu kepada orangtuanya karena rasa takut diancam AR.

Baca juga: Pelaku Lebih Tua 10 Tahun, Bocah di Lampung Ungkap Kronologi Dirinya Dirudapaksa Pacarnya Sendiri

Sehari sebelum melahirkan, korban sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian perutnya kepada orangtuanya.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu lantas melaporkan sang kakek bejat tersebut ke polisi untuk diproses hukum.

Tidak lama kemudian, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Immanuele Manuputty mengatakan, selama melancarkan aksi berjatnya itu, tersangka kerap mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada keluarga.

“Selain itu tersangka juga kerap merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Dax mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu ke korban berulang kali.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Bertanya ke Perampok kenapa Ibunya Ditikam, Bocah di Simalungun Berakhir Dibunuh Pelaku

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry menambahkan, korban selama ini menyembunyikan kasus tersebut, termasuk kehamilannya karena takut dengan ancaman tersangka.

“Korban sembunyikan kehamilannya dan baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya,” katanya.

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek 65 Tahun di Maluku Tengah Ditangkap karena Cabuli Bocah 13 Tahun hingga Hamil"