Terkini Daerah

Akibat Motor Nyemplung Sungai, 2 Pria di Sumatera Utara Ketahuan Bawa Narkoba 28 Kg, Ternyata Kurir

Editor: Via
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta saat memaparkan penangkapan kurir yang membawa 28 kilogram sabu, Rabu (3/5/2023).

TRIBUNWOW.COM - Akibat mengalami kecelakaan, dua orang asal Aceh dan Sumatera Utara ditangkap lantaran ketahuan membawa narkoba.

Keduanya mengalami kecelakaan di jembatan Sei Bulu Tiga, Jalan Lintas Sumatera, Senin (1/5/2023)

Kedua orang tersebut diamankan di Polres Serdang Begadai Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Bus Pemudik dari Jakarta Tabrak Mobil, 1 Korban Tewas Terjepit

Mereka diketahui membawa narkoba jeni sabu sebanyak 28 kilogram (kg).

Saat ini, kedua warga tersebut sudah diamankan di Mapolres dan proses pengembangan lebih lanjut.

Dua orang yang ditangkap diketahui adalah sebagai kurir yang hanya menerima upah sekitar Rp 10 juta.

Baca juga: Mundurkan Jadwal Kunjungan, Jokowi Berencana Naik Motor saat Lakukan Peninjauan Jalan di Lampung

Warga Desa Sei Bulu, Kecamatan Teluk Mengkudu mengamankan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya jembatan Sei Bulu Tiga, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (1/5/2023). (Tribun Medan/Anugrah Nasution)

Namun demikian, keduanya dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkoba, Polres mengadakan konfrensi pers, Rabu (3/5/2023).

Keduanya erpakaian baju tahanan ditampilkan Polres Serdang Bedagai.

Dua tersangka berbadan kurus itu tampak keluar dari ruang tahanan polisi dengan tangan terborgol bercelana pendek.

Mengutip TribunMedan.com, dua kurir narkoba yang membawa sabu seberat 28 kilogram dan diamankan Polres Serdang Bedagai.

Keduanya adalah Syahrizal (30) warga Aceh dan Rian Abdillah (28) yang merupakan warga kota Medan.

Hal itu dikatakan Kapolres Serdangbedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Menurutnya, kedua pelaku merupakan kurir yang mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram itu dari Rantauparapat menuju Kota Medan.

"Bahwa kedua diduga pelaku tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat dengan menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu dengan ancaman mati atau hukum seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," kata AKBP Oxy, Rabu (3/5/2023).

Kedua pelaku, sebut Oxy, dikenakan Pasal 114 ayat 3 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 agar 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada petugas, keduanya mengaku telah dua kali melakukan aksinya dengan menjadi kurir sabu puluhan kilogram.

"Dari pengakuan keduanya sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Namun kita masih terus mengembangkan kasus tersebut," sebut Oxy.

Sebelumnya kedua pelaku diamankan usai sepeda motor yang membawa tas berisi 28 bungkus sabu mengalami kecelakaan.

Kecelakaan itu menyebabkan mereka masuk ke dalam sungai di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun, Darul Aman, Desa Sei Bulu, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Senin (1/5/2023).

Warga yang curiga gerak gerik keduanya, kemudian melaporkan kepada petugas.

Sempat ingin kabur membawa barang bukti kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.

Selain dua pelaku polisi juga masih memburu pelaku lainya berinisial D yang diduga menyuruh keduanya.

Oxy menyampaikan pihaknya juga masih mendalami jaringan narkotika dari kedua pelaku.

Ada kemungkinan keduanya adalah orang suruhan dari bandar narkotika jaringan internasional.

"Mengenai adanya dugaan jaringan dan sindikat internasional kami bersama Polda Sumut juga masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lainnya," tutup Oxy.

Baca juga: Aksi Janggal Pria yang Jatuh ke Sungai, Tinggal Motor dan Kejar Tas Hanyut, Berujung Dibekuk Polisi

Dibawa dari Rantau Parapat

Mengutip TribunMedan.com, Kapolres Sergai Oxy Yudha Prasetya mengatakan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku atas laporan warga yang curiga terhadap keduanya.

"Saat kecelakaan ada warga yang curiga dan kemudian melapor ke polisi. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mengecek barang bawaan dari dua tas yang dibawa pelaku dan menemukan barang bukti 25 bungkus sabu," kata Oxy.

Selain itu polisi menemukan 3 bungkus barang bukti lainnya yang tercecer di sungai.

Kepada polisi keduanya mengakui barang haram tersebut dibawa dari Rantau Parapat.

"Jadi kedua pelaku membawa sabu itu dari Rantau Parapat dan hendak menuju Medan," ujar Oxy.

Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi BK 6337 ABE.

Oxy menyebut, kedua pelaku mengaku hanya disuruh mengantar barang tersebut kepada pelaku D yang menunggu di Medan.

"Mereka mengaku dibayar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang itu ke kota Medan kepada orang berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran," tuturnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Bawa 28 Kg Sabu dan Alami Kecelakaan, Seorang Warga Aceh dan Sumut Ditangkap Polisi