TRIBUNWOW.COM - Pria di Bontang, Kalimantan Timur berinisial MR (20) mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya sendiri hingga korban kini hamil tiga bulan.
Korban sendiri menyebut dirinya dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan asusila jika tidak ingin aibnya disebar pelaku.
Dikutip TribunWow dari banjarmasinpost, pada akhirnya pelaku dipolisikan oleh orangtua korban.
Baca juga: 94 Napi Kasus Cabul Dapat Remisi, Kalapas Manado Berharap Warga Binaan Benar-benar Taubat
Tindakan asusila terhadap korban dilakukan oleh pelaku di kediamannya.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, Jumat (28/4/2023).
Keduanya melakukan persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali.
Akibatnya sang pacar pun saat ini hamil 3 bulan anak pelaku.
“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” katanya.
Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.
“Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diciduk Polisi Setelah Hamili Pacar, Pemuda di Kaltim Ini Mengaku Sepuluh Kali Berhubungan Badan