Berita Viral

Kerap Pamer Gaya Hidup Mewah, Intip Gaji Sebulan AKBP Achirudin Hasibuan, Hartanya Jadi Sorotan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan akibat perbuatan brutal anaknya, Aditya Hasibuan.

TRIBUNWOW.COM - Berapa gaji sebulan AKBP Achiruddin Hasibuan, Seorang perwira menengah Polda Sumut menjadi sorotan

Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan ayah dari Aditya Hasibuan yang viral menganiaya seorang mahasiswa di Medan bernama Ken Admiral.

Selain gaya hidup mewahnya, harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan juga jadi sorotan.

Baca juga: Sosok Perwira Polisi Ayah Aditya Hasibuan, Doyan Pamer Moge dan Rubicon tapi Harta Cuma Rp 467 Juta?

Di lini masa, banyak warganet merasa curiga harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai terlalu kecil, yakni sekitar Rp 467 juta.

Padahal, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rumah yang terbilang mewah di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Di media sosial Instagram, Achiruddin sering memamerkan motor gede jenis Harley Davidson.

Ia juga pernah memamerkan sebuah foto sedang mengendarai mobil jenis Jeep.

Kariernya di kepolisian cukup banyak dihabiskan di bidang penindakan kasus narkotik.

Namanya tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.

Baca juga: Gara-gara Ulah Anaknya, Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Dikorek dan Disorot IPW: Pamer Harley

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.

AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.

Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Lalu berapa gaji Achiruddin Hasibuan dengan pangkat AKBP?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Baca juga: Terkuak Alasan Mahasiswa di Medan Nekat Datangi Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Tapi Malah Dianiaya

Tunjangan Polisi

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Baca juga: Cari Bukti Senjata Api, Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Buntut Viral Ulah sang Anak

Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan kinerja atau tukin
  • Tunjangan Istri/Suami.
  • Tunjangan Anak.
  • Tunjangan Pangan/Beras.
  • Tunjangan Lauk Pauk.
  • Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembulatan.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kolase penampakan rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri) dan kos-kosan yang diduga dimiliki perwira polisi tersebut, Rabu (26/4/2023). (Twitter @PartaiSocmed)

Total Harta Kekayaan Achiruddin Hasibuan

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, AKBP Achiruddin melaporkan total harta senilai Rp 476.548.644.

Ia terakhir kali melaporkan kekayaan pada 2021 saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkoba Polda Sumut.

Berikut rincian harta yang dilaporkan AKBP Achiruddin:

I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 24 Maret 2021 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 46.330.000

1. Tanah Seluas 566 m2 di KAB / KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI 46.330.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 370.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI 370.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 51.218.644

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 467.548.644

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 467.548.644.

Sebagai informasi, AKBP Achiruddin kini telah dicopot dari jabatannya seusai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Ia dinilai sengaja melakukan pembiaran atas tindakan brutal anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji Sebulan AKBP Achirudin, Polisi yang Hartanya Jadi Sorotan"