TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan pedagang pasar tradisional marah dan menagih utang Rp 85 juta saat Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di pasar tradisional di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dari narasi yang beredar, muncul dugaan bahwa pedagang itu menagih utang ke Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus.
Belakangan diketahui, kemarahan pedagang pasar tradisional saat menagih utang Rp 85 juta itu ternyata ditujukan pada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Samsul Bahri Soamole dan seseorang bernama Rosihan Buamona.
Baca juga: Sosok Bupati Sula yang Viral Ditagih Utang, Diteriaki Pedagang 2 Tahun Tak Bayar, Kini Buka Suara
Bukan Bupati yang Berutang
Pedagang pasar yang berteriak menagih utang itu adalah Yana Leko.
Dia menegaskan bahwa pernyataannya saat itu tidak ditujukan pada Bupati Sula.
"Saya mengakui kemarin banyak kata-kata yang saya sampaikan, tapi bukan untuk Ibu Bupati yang terhormat," kata Yana Leko.
Yana mengatakan dirinya marah-marah lantaran mantan Kepala Dinas PU Sula dan seseorang bernama Rosihan Buamona pernah berutang puluhan juta kepadanya.
"Iya saat itu saya emosi karena saya dan suami pernah berjuang bersama tapi utang kami di Mantan Kadis PU sebesar Rp 85 juta tidak pernah dibayar sehingga saya harus menympaikan kepada Ibu Bupati," kata dia.
Menurutnya uang sebesar Rp 85 juta itu dilakukan setahun lalu atau 13 Februari 2022.
Setelah peristiwa video viral tersebut, kini utang telah diselesikan oleh Samsul Bahri Soamole dan Rosihan Buamona.
"Alhamdulillah Saudara Rosihan Buamona sudah lunasi utang Rp 85 juta tersebut," kata dia.
Suami Minta Maaf
Suami Yana Leko, La Iga membenarkan bahwa Rosihan dan Samsul pernah datang untuk meminjam uang Rp 85 jua.
Pinjaman tersebut, kata dia, bukan atas nama pemerintah daerah Kepulauan Sula, namun atas nama pribadi.
Sehingga atas video yang memperlihatkan sang istri marah-marah dan telah tersebar di media sosial, dirinya meminta maaf.
"Atas nama keluarga kami mohon maaf karena istri saya Yana Leko telah mengeluarkan kata-kata dan emosi kepada sejumlah pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Sula," ujar dia.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Bupati Sula Ditagih Utang Sembako saat Kunjungi Pasar, Tak Dibayar 2 Tahun
Sementara Rosihan Boamona, pihak yang pernah berutang menegaskan bahwa utang itu tak terkait dengan Bupati Sula atau pemerintah daerah.
"Utang Rp 85 juta itu atas nama saya dan Samsul Bahri (mantan Kadis PU) bukan utang atas nama bupati dan sekda atau kepala dinas lain di Pemkab Sula," papar dia.
Menurutnya persoalan tersebut telah diselesaikan.
"Intinya semua sudah selesai," jelas dia.
Baca juga: Terkuak Kekayaan Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Viral karena TikToker Bima, Capai Rp 22,6 M
Bupati Duga Ada Keterlibatan Lawan Politik
Menanggapi video viral itu, Bupati Kepulauan Sula menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal perkara utang-piutang seperti narasi yang berkembang di masyarakat.
"Saya tidak pernah berutang ke Ibu Yana. Saya juga tidak tahu-menahu soal utang-utang itu," kata Fifian melalui WhatsApp pada Kompas.com, Minggu (15/4/2023).
Menurutnya, narasi dari video yang beredar telah dimainkan oleh lawan politiknya.
"Jadi video yang beredar itu saya di sebelah kios, yang dilabrak teman-teman saya yang ikut berkunjung, makanya tidak ada saya dalam video itu. Info video itu dimainkan oleh lawan politik saya yang tidak suka dengan giat-giat selama Ramadhan," kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa persoalan utang antara pedagang pasar dengan mantan Kadis PU dan Rosihan Buamona telah diselesaikan. (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan ke Bupati Kepulauan Sula, Pedagang Pasar Ternyata Marah-marah Tagih Utang Rp 85 Juta pada Mantan Kadis PU"