Terkini Daerah

Berkali-kali Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah 8 Tahun, Begini Nasib Siswa SMA di Aceh

Editor: Anung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswa SMA di Aceh Jaya berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun.

TRIBUNWOW.COM - Masih berusia 16 tahun, seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) di Aceh Jaya, Aceh melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia delapan tahun.

Mirisnya aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan lebih dari satu kali meskipun korban yang juga berstatus sebagai tetangga pelaku sempat memberontak dan menolak.

Dikutip TribunWow dari serambinews, aksi pelecehan diketahui dilakukan di rumah pelaku.

Baca juga: Detik-detik Polisi Ciduk Komplotan Prostitusi Anak di Hotel, sang Anak Sedang Ditemani 2 Muncikari

Saat ini pelaku telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Calang nomor Nomor 1/JN.Anak/2023/MS.Cag, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).

Dalam Salinan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Nazif Husainy, menyatakan Terdakwa Anak telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Anak berupa uqubat ta’zir penjara selama 20 bulan (1,8 tahun) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh,” bunyi putusan itu.

Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan program pendidikan dan pembinaan bagi terdakwa di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Dengan adanya putusan ini, terdakwa Anak harus menjalani lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Adapun kasus ini terjadi pada suatu hari dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Prostitusi Online di Sleman Tawarkan Anak di Bawah Umur ke Pelanggan Seharga Rp 250-400 Ribu

Saat itu terdakwa Anak sedang beristirahat sepulang sekolah di rumahnya dalam Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Ianya kemudian berdiri di depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya.

Lalu terdakwa Anak memanggil korban sambil memperlihatkan uang Rp 50.000.

Korban yang dipanggil dan melihat uang tersebut, kemudian datang menghampiri terdakwa Anak.

Selanjutnya terdakwa Anak menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya, dan langsung menutup pintu rumah serta menutup gorden/tirai jendela rumahnya.

Kemudian terdakwa Anak membawa korban ke dalam ruang keluarga dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban.

Usia melakukan aksi bejatnya tersebut, terdakwa Anak memberikan uang sebesar Rp 5000,- (Lima Ribu Rupiah) kepada korban dan menyuruhnya keluar.

Tak sampai disitu saja, terdakwa Anak kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2022 hingga 15 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.

terdakwa Anak yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah mendengar suara korban yang sedang bermain.

Lalu ianya segera keluar rumahnya dan memanggil korban untuk menyuruhnya masuk ke dalam rumah.

Setelah berada di dalam rumah, terdakwa Anak menyuruh korban untuk membuka celananya.

Namun korban menolak dengan mengatakan “tidak mau”.

Baca juga: Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari Berusia 15 Tahun di Oku Timur Tawarkan Korban ke Banyak Orang

Karena menolak, terdakwa Anak kemudian secara memaksa menarik tubuh korban dan melakukan pencabulan.

Pada 15 Februari 2023 sekira Pukul 17.00 Wib, terdakwa Anak yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah mendengar suara korban sedang bermain dengan teman-temannya.

Lalu terdakwa Anak segera keluar rumahnya dan memanggil korban sambil memegang uang Rp. 50.000.

Korban kemudian menghampiri terdakwa Anak karena dipanggil olehnya.

Selanjutnya terdakwa Anak menyuruh korban masuk kedalam rumahnya.

Setelah berada di dalam rumah, terdakwa Anak kembali melakukan pencabulan.

Namun korban mengatakan “tidak mau”, lalu terdakwa Anak dengan paksa melakukan pencabulan.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa Anak mengancam korban dengan mengatakan “Jangan bilang siapa-siapa!, nanti abang pukul !”

Lalu ianya menyuruh korban keluar dari rumahnya untuk bermain lembali dengan teman-temannya.

Baca juga: Selalu Teringat Pelaku ketika Mau Tidur, Begini Kondisi 7 Siswi SD Korban Pelecehan Guru di Ende

Pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, saudara kembar korban menyampaikan perihal terdakwa Anak telah melakukan pelecehan dan terhadap korban kepada ibu kandungnya.

Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung korban menanyakan kebenaran dari perkataan saudara korban kepada korban.

Lalu korban membenarkannya.

Bahwa terdakwa Anak telah dengan sengaja melakukan sedikitnya tiga kali perbuatan serupa terhadap korban dalam kurun waktu antara akhir Desember 2022 sampai 15 Februari 2023.

Tidak terima dengan perbuatan terdakwa Anak yang telah merusak harkat dan martabat serta merugikan masa depan korban, ibu kandung korban kemudian mendatangi Polres Aceh Jaya untuk melaporkan hal tersebut.

Hingga akhirnya pada 10 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa Anak kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Aceh Jaya guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelajar SMA di Aceh Jaya Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Diancam, Pelaku Kini Berlebaran di Penjara