TRIBUWOW.COM - Satlantas Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi antara pengemudi dump truk dengan seorang pemotor.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Merakurak-Singgahan turut Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban, Jawa Timur, Minggu (26/3/2023) silam.
Pelaku sempat buron hingga akhirnya tertangkap akibat pelat nomor kendarannya tertinggal di lokasi kejadian.
Baca juga: Fakta-fakta Truk Elpiji Meledak dan Terbakar Hebat di Tuban, Kronologi hingga Penyebab Kejadian
Adapun insiden tabrak lari tersebut melibatkan kendaraan dump truk yang dikemudikan Budi Riyanto dengan sepeda motor CB150 yang dikendarai Imam Bahrul, warga Tuban.
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, mengatakan kasus tabrak lari terungkap setelah anggota mendapat informasi adanya pelat nomor kendaraan yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu anggota kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami mendapat petunjuk awal pelat nomer truk yang tertinggal, lalu kami selidiki," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Kini Yatim Piatu, Remaja Korban Kecelakaan Tol Semarang-Solo Belum Tahu Orangtuanya telah Tewas
Kadek menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan polsek setempat serta dilakukan penyelidikan, pelat nomor kendaraan yang tertinggal itu diketahui atas nama warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Namun berdasarkan keterangan, kendaraan truk tersebut sudah diperjualbelikan ke warga Tuban.
"Truk sudah dijual, akhirnya kami tahu alamat pembeli dan muncul nama tersangka," pungkasnya.
Baca juga: Kesaksian Warga di Sekitar Lokasi Kecelakaan Tol Semarang-Solo: Selesai Sahur Dengar Ledakan 3 Kali
Sekadar diketahui, berdasarkan kronologi kendaran truk yang tidak diketahui identitasnya, melaju dari arah timur tidak penuh konsentrasi depan.
Kemudian menabrak dari belakang motor Honda CB 150, yang berhenti di atas jembatan sisi kiri dari arah timur.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka dirawat di RS Graha Husada Singgahan Tuban.
Sedangkan dump truk yang tidak diketahui identitasnya langsung kabur tanpa menolong korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 (2) dan Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Usai Tabrak Lari Pemotor di Tuban, Sopir Truk Ini Tak Sadar Plat Nomernya Tertinggal di TKP"