TRIBUNWOW.COM - Sebulan dirawat intensif di rumah sakit, biaya pengobatan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), D (17), kabarnya mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.
Dilansir TribunWow.com, seiring dengan membengkaknya biaya perawatan D, warganet mulai bertanya-tanya soal kemampuan keluarga korban membayar sendiri tagihan rumah sakit.
Menanggapi omongan pedas warganet, ayah D, Jonathan Latumahina akhirnya buka suara.
Baca juga: Biaya Perawatan D Korban Mario Dandy Capai Rp 1,2 Miliar, Keluarga Tak Dapat Bantuan dari Tersangka
Melalui akun Twitter @seeksixsuck, petinggi GP Ansor itu menyebut biaya pengobatan D di-cover oleh asuransi swasta.
"Gini ya netijen2 sotoy dan netijen2 bayaran tikus, D itu biaya rawatnya dijamin prudential karena gue udah join lama."
"Yang ditanggung pruden sampai 4M + 12, kalau mau tau tanya @nyonyakepiting aja," cuit Jonathan.
Sontak, cuitan Jonathan itu ramai ditanggapi warganet.
Seorang warganet bahkan meminta Jonathan menunjukkan kartu asuransi sebagai bukti.
"Cape kak jelasin. Lgsg blg aja gw pake black card," tulis @fen******.
Baca juga: Buat Warganet Geram Lagi, Viral Video Mario Dandy Sesuka Hati Bongkar Pasang Pelat Nomor Rubicon
Tanpa basa-basi, Jonathan langsung mengunggah foto kartu asuransi yang dimaksud.
"Iya," balas Jonathan sembari mengunggah foto kartu asuransi.
Dari foto yang diunggah Jonathan, diketahui bahwa asuransi yang dimaksud adalah asuransi Prudential jenis PRUPrime Healthcare Plus (PPH+).
Jonathan rupanya menggunakan asuransi black card yang manfaatnya tak main-main.
Asurasi tersebut bisa menanggung biaya mencapai Rp 65 miliar dengan syarat tertentu.
Tak Dibantu Keluarga Tersangka
Pihak keluarga membiayai secara mandiri tanpa mendapat bantuan dana dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), maupun keluarga terpidana AGH (15).
Jumlah biaya tersebut diungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk AGH di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," ucap Hakim dikutip TribunJakarta.com.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AGH)," lanjutnya.
Adapun dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk AGH atas keterlibatannya menganiaya D.
Baca juga: AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah D Sebut Nasib Mario Dandy: Pas Hukumannya Kelar, Gue akan Jemput
Sebelumnya, terkait hal ini, LPSK sebagai institusi yang memberi perlindungan pada D, menjelaskan akan ada restitusi atau ganti rugi yang akan diajukan pada para tersangka.
Pihaknya pun masih menghitung restitusi dalam kasus tersebut agar adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023) seperti dikutip Surya.co.id.
Hasil penghitungan restitusi nantinya akan diajukan pada jaksa penuntut umum (JPU) sebelum kemudian diserahkan kepada majelis hakim.
Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang nomor 31 tahun 2014 di mana korban tindak pidana berhak mendapat ganti rugi dari pelaku. (TribunWow.com)