TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan tindak lanjut atas keluhan pesinden Soimah Pancawati yang mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari petugas pajak.
Dilansir TribunWow.com, Soimah mengklaim didatangi petugas pajak bersama debt collector yang mengamuk di rumahnya.
Terkait hal ini, Sri Mulyani juga mengunggah penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berisi tiga poin hasil penelusuran.
Baca juga: Cerita Soimah soal Oknum Pajak, Pendopo Belum Jadi Dihargai Rp 50 M: Saya Sedih, Kok Bisa Gitu
Melalui unggahan di Instagram @smindrawati, Minggu (9/4/2023), Sri Mulyani mengaku telah melihat video keluhan Soimah dalam podcast bersama seniman Butet Kartarejasa.
Ia pun langsung turun tangan mengutus Ditjen Pajak untuk melakukan penelusuran.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan 'Aparat pajak'.
Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah.
Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat.
Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif.
Untuk Indonesia yang lebih baik!," tulisnya.
Baca juga: Langsung Trending Twitter, Soimah Bongkar Perlakuan Petugas Pajak: Bantu Keluarga Harus Pakai Nota
Dalam, video tersebut, Ditjen Pajak memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini, belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Soimah secara langsung.
Pada tahun 2015 saat Soimah membeli rumah tersebut, diduga yang berinteraksi dengan Soimah adalah instansi yang berkaitan dengan jual beli aset, yakni Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah setempat.
Sementara, KPP Pratama Bantul hanya melakukan kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.
Kemudian, Ditjen Pajak membenarkan bahwa Kantor Pajak memiliki debt collector yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang ditugaskan jika ada tunggakan pajak.
"Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak," kata petugas Ditjen Pajak dalam video.
Adapun nilai bangunan pendopo milik Soimah ditaksir senilai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang disebut diucapkan oleh oknum pegawai pajak dalam penuturan sang pesinden.
Terakhir, Ditjen Pajak membantah telah melakukan perbuatan tidak manusiawi atau pun mengirim pesan tak pantas pada Soimah.
Pihaknya menegaskan bahwa petugas pajak resmi hanya mengirim pesan untuk mengingatkan melaporkan SPT tahunan.
"Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka jika Ibu Soimah dan kawan pajak lainnya ingin bertemu secara langsung dengan kami," pungkasnya.
Baca juga: Viral Soimah Ngaku Didatangi dan Diamuk Oknum Pajak Bersama Debt Collector, Ini Reaksi Ditjen Pajak
Penuturan Soimah
Artis sekaligus pesinden Soimah Pancawati menjadi sorotan setelah mengaku didatangi petugas pajak dan sejumlah debt collector.
Dilansir TribunWow.com, Soimah menyebut petugas pajak itu datang sembari memperlihatkan perilaku yang buruk.
Soimah yang mengaku rajin membayar pajak merasa tak terima diperlakukan kasar oleh sang oknum pajak.
Hal itu diungkap Soimah dalam acara Blakasuta, Kamis (7/4/2023).
Baca juga: Cerita Soimah soal Oknum Pajak, Pendopo Belum Jadi Dihargai Rp 50 M: Saya Sedih, Kok Bisa Gitu
Menurut Soimah, petugas pajak itu datang ke rumah keluarganya yang ada di Yogyakarta.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," ucap Soimah.
"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya."
Soimah lantas menegaskan tak akan lari dari kewajibannya membayar pajak.
Selaku warga yang taat pajak, Soimah justru merasa diperlakukan bak seorang koruptor.
"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.
"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," tukasnya.
Baca juga: Langsung Trending Twitter, Soimah Bongkar Perlakuan Petugas Pajak: Bantu Keluarga Harus Pakai Nota
Tanggapan Ditjen Pajak
Ucapan Soimah itu lantas viral di media sosial.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, membantah tuduhan Soimah itu.
"Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," tulis akun @DitjenPajakRI.
Pada cuitan selanjutnya, Ditjen Pajak juga menegaskan tak pernah menggunakan jasa debt collector.
"Tidak ada Debt Collector di DJP," cuitnya.(TribunWow.com)